Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bupati Lampung Timur (Lamtim), M. Dawam Rahardjo diperiksa Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi PT. LEB, Selasa (17/12/2024).
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, Dawam Rahardjo menjalani pemeriksaan di Unit Pidsus Kejati Lampung didampingi 2 orang pria.
Dawam pun tidak banyak komentar saat ditanya awak media dan hanya melempar senyum.
Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan penyidik pidsus melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Lampung Timur.
"Saat ini ada pemeriksaan pejabat Lamtim terkait PT LEB di kantor," singkatnya.
Saat ini, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo masih menjalani pemeriksaan dan belum keluar dari ruangan.
Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi PT LEB, Kejati Lampung Kembali Sita Uang 235 Miliar
Sebelumnya, Kejati Lampung melakukan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.
Jumlah tersebut diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi kepada PT. LEB sebagai anak usaha PT. LJU yang bergerak dibidang pengelolaan PI 10 persen di WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI no. 37 Tahun 2016).
Tim penyidik Kejati Lampung juga telah melakukan rangkaian penyelidikan dan melakukan penggeledahan di Kantor PT. LEB dan 6 titik lainnya di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur, termasuk rumah Komisaris dan Direktur PT. LEB.
Dalam penggeledahan itu, tim menemukan barang bukti berupa uang tunai dan beberapa dokumen, tim juga menemukan mata uang asing. Selain itu, motor dan mobil juga kami sita.
Untuk jumlah uang yang diamankan yakni Rp 670 juta rupiah dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank Rp 1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan Rp206 juta sehingga total Rp 2.176.433.589. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024 -
Pembacaan Putusan Terdakwa Warnidatul Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh Ditunda
Senin, 02 Desember 2024