• Kamis, 19 Desember 2024

Kasus Dugaan Korupsi PT LEB, Kejati Lampung Kembali Sita Uang 23,5 Miliar

Senin, 09 Desember 2024 - 20.08 WIB
238

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya memperlihatkan uang yang disita dari dugaan korupsi PT LEB. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejati Lampung kembali menyita barang bukti berupa uang US$ 1.483.497,78 Dolar Amerika atau setara Rp23.559.799.118, dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) PT Lampung Energi Berjaya (LEB) anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU). 

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan pihaknya telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap mata uang asing.

"Penyitaan mata uang asing itu dilakukan oleh tim penyidik dikarenakan terindikasi adanya penghapusan uang tersebut dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT. LEB dan tidak tercatat di keuangan PT. LEB ," Ujarnya saat konferensi pers di Kejati Lampung, Senin (9/12/2024).

Dirinya menjelaskan pengamanan dan penyitaan barang bukti itu dilakukan untuk meminimalisir kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Dalam perkara ini, kami telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi yang terdiri dari unsur PT. LEB, PT. LJU, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur," Ucapnya.

Armen mengungkapkan kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna mengungkap terang peristiwa tersebut. "Jadi total jumlah uang yang diamankan sekitar Rp 84 Miliar," Imbuhnya.

Sebelumnya, Kejati Lampung melakukan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.

Jumlah tersebut diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi kepada PT. LEB sebagai anak usaha PT. LJU yang bergerak dibidang pengelolaan PI 10 persen di WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI no. 37 Tahun 2016).

Tim penyidik Kejati Lampung juga telah melakukan rangkaian penyelidikan dan melakukan penggeledahan di Kantor PT. LEB dan 6 titik lainnya di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur, termasuk rumah Komisaris dan Direktur PT. LEB.

Dalam penggeledahan itu, tim menemukan barang bukti berupa uang tunai dan beberapa dokumen, tim juga menemukan mata uang asing. Selain itu, motor dan mobil juga kami sita. 

Untuk jumlah uang yang diamankan yakni Rp 670 juta rupiah dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank Rp 1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan Rp206 juta sehingga total Rp 2.176.433.589.

Selain barang bukti, Kejati Lampung juga telah memeriksa 9 saksi dalam perkara tersebut diantaranya AS selaku Direktur LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RMV selaku Kabiro Perekonomian Lamtim, MRT selaku Dirut PDAM Lamtim, RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung, AB selaku Plt. Kabag Umum Lamtim, IS selaku Sekretaris PT. LEB, AE selaku Dirut PT. LEB dan HW selaku Komisaris PT. LEB. 

Lalu, pada Senin (4/11/2024) Kejati Lampung kembali memeriksa 5 saksi yakni HW selaku Komisaris PT. LEB, Z selaku Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Micro Syari'ah Athaya Mandiri Berkah, MAR selaku Internal Audit PT. LEB, PGZ selaku Komisaris PT. LEB, dan BK selaku Dirops PT. LEB. 

Kemudian, pada Selasa (5/11/2024) Kejati Lampung kembali memeriksa Sekda Lampung Timur Moch Jusuf dan Kepala Bagian (Kabag) Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Erman Syarif, Selasa (5/11/2024). 

Lalu, pada Rabu (6/11/2024), Kejati Lampung menjadwalkan akan memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan korupsi PT. LEB.

Dua saksi yang dijadwalkan diantaranya AR selaku Sekretaris Direksi PT. LEB dan AD selaku Dirut PT. LEB.

Namun, dari dua orang itu hanya satu orang yang hadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi yakni AR selaku Sekretaris Direksi PT. LEB. 

Lalu, pada Selasa (12/11/2024), Kejati Lampung kembali melakukan penyitaan sebesar Rp 59 Miliar dalam perkara dugaan korupsi PT. LEB, Selasa (12/11/2024).

Dimana, tim penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menerima uang suku bunga yang telah dicairkan dari AE selaku Dirut Utama PT. LEB sebesar Rp 800 juta.

Selain itu, Kejati Lampung juga telah melakukan pengamanan terhadap dana PI sebesar Rp 59.027.894.797 yang diserahkan oleh pihak PT. LJU melalui AS selaku Dirut Utama PT. LJU.

Total penyelamatan kerugian negara yang dilakukan Kejati Lampung sebesar Rp 61.204.000.000. 

Lalu, pada Kamis (14/11/2024), Kejati Lampung menjadwalkan akan memeriksa 3 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi PT. LEB.

Ketiga saksi yang dijadwalkan diantaranya RNV selaku Kabiro Perekonomian Provinsi Lampung, HJH selaku pemilik warung Way Seputih dan VLV selaku Staf Keuangan PT. LEB.

Dari tiga saksi itu, hanya dua yang datang dan hadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi yakni RNV selaku Kabiro Perekonomian Provinsi Lampung dan HJH selaku pemilik warung Way Seputih. 

Kemudian, pada Senin (25/11/2024), Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yakni MRDT selaku Direktur PDAM Way Guruh Lampung Timur dan CBRN selaku Sekretaris PT. LEB. 

Lalu, pada Kamis (28/11/2024), Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dalam perkara dugaan korupsi PT. LEB.

Keduanya yakni BD selaku Komisaris Utama PT. LJU dan PGH selaku mantan karyawan PT. LEB. Namun, yang hadir pemeriksaan hanya BD selaku Komisaris Utama PT. LJU. (*)