Berstatus Tersangka, Anggota DPRD Lamsel Gunakan Ijazah Palsu Terancam PAW
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan
(Lamsel) inisial S terancam diganti melalui proses pergantian antar waktu (PAW)
karena terbukti menggunakan ijazah palsu saat mendaftar Calon Legislatif
beberapa waktu yang lalu.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan dua orang menjadi
tersangka yakni S dan AS, dalam kasus penggunaan ijazah palsu saat Pileg 2024.
Dimana, S merupakan anggota DPRD Lamsel terpilih dan telah dilantik.
Saat dikonfirmasi, terkait penetapan status tersangka terhadap inisial S,
Sekretaris DPRD Lamsel Thomas Amirico mengatakan, telah mengetahui kabar
tersebut.
"Iya. Kita hormati proses hukumnya," balas Thomas, saat
dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).
Terkait kemungkinan S akan digantikan posisinya sebagai anggota DPRD,
Thomas menyampaikan, menunggu proses hukum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kita tunggu inkracht dulu/berkekuatan hukum tetap, dan usulan dari
partai yang bersangkutan," tegasnya.
BACA JUGA: Gunakan
Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka
Sementara, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Lamsel, Ansurasta Razak menjelaskan, pihaknya sudah menjalankan prosedur sesuai
regulasi terkait polemik ijasah diduga palsu yang digunakan oleh S saat
mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg).
"KPU sudah melakukan prosedur tersebut sesuai mekanisme dan
regulasi," ujarnya.
Ansurasta menambahkan, seandainya nanti dilakukan pergantian antar waktu
terhadap S, maka KPU akan menunggu surat usulan yang diajukan oleh DPRD.
"Kalaupun terjadi PAW, kita menunggu surat dari DPRD (Lampung
Selatan)," tutup Ansurasta.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan S (50)
Anggota DPRD Lampung Selatan selaku pengguna ijazah palsu dan AS selaku
penerbit ijazah palsu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan
penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara Unit
IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Hasil perkara disimpulkan terlapor S dan AS ditetapkan sebagai
tersangka," Ujarnya Senin (16/12/2024) malam.
Umi menjelaskan keduanya terbukti melanggar tindak pidana sistem pendidikan
nasional dan dipersangkakan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU RI Nomor 20
Tahun 2003 juncto Pasal 55 KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Pembunuh Janda Hamil di Tanjung Bintang Lampung Selatan Ditangkap, Ternyata Kekasih Korban
Jumat, 20 Desember 2024 -
Warga Sabah Balau Tetap Bertahan Ditengah Rencana Penggusuran Pemprov Lampung
Jumat, 20 Desember 2024 -
Catat! Berikut Rekayasa Lalu Lintas dan 12 Pos Pengamanan Nataru di Lampung Selatan
Jumat, 20 Desember 2024 -
Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas Pelabuhan Bakauheni Selama Libur Nataru
Rabu, 18 Desember 2024