• Jumat, 20 Desember 2024

Berstatus Tersangka, Anggota DPRD Lamsel Gunakan Ijazah Palsu Terancam PAW

Selasa, 17 Desember 2024 - 11.04 WIB
92

Sekretaris DPRD Lamsel Thomas Amirico. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) inisial S terancam diganti melalui proses pergantian antar waktu (PAW) karena terbukti menggunakan ijazah palsu saat mendaftar Calon Legislatif beberapa waktu yang lalu.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan dua orang menjadi tersangka yakni S dan AS, dalam kasus penggunaan ijazah palsu saat Pileg 2024. Dimana, S merupakan anggota DPRD Lamsel terpilih dan telah dilantik.

Saat dikonfirmasi, terkait penetapan status tersangka terhadap inisial S, Sekretaris DPRD Lamsel Thomas Amirico mengatakan, telah mengetahui kabar tersebut.

"Iya. Kita hormati proses hukumnya," balas Thomas, saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).

Terkait kemungkinan S akan digantikan posisinya sebagai anggota DPRD, Thomas menyampaikan, menunggu proses hukum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kita tunggu inkracht dulu/berkekuatan hukum tetap, dan usulan dari partai yang bersangkutan," tegasnya.

BACA JUGA: Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka

Sementara, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel, Ansurasta Razak menjelaskan, pihaknya sudah menjalankan prosedur sesuai regulasi terkait polemik ijasah diduga palsu yang digunakan oleh S saat mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg).

"KPU sudah melakukan prosedur tersebut sesuai mekanisme dan regulasi," ujarnya.

Ansurasta menambahkan, seandainya nanti dilakukan pergantian antar waktu terhadap S, maka KPU akan menunggu surat usulan yang diajukan oleh DPRD.

"Kalaupun terjadi PAW, kita menunggu surat dari DPRD (Lampung Selatan)," tutup Ansurasta.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan S (50) Anggota DPRD Lampung Selatan selaku pengguna ijazah palsu dan AS selaku penerbit ijazah palsu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

"Hasil perkara disimpulkan terlapor S dan AS ditetapkan sebagai tersangka," Ujarnya Senin (16/12/2024) malam.

Umi menjelaskan keduanya terbukti melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dipersangkakan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 juncto Pasal 55 KUHP. (*)