Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua
tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu pada kontestasi Pileg 2024.
Dimana, tersangka yakni S (50) Anggota DPRD Lampung Selatan selaku pengguna
ijazah palsu dan AS selaku penerbit ijazah palsu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan
penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara Unit
IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Hasil perkara disimpulkan terlapor S dan AS ditetapkan sebagai
tersangka," Ujarnya Senin (16/12/2024) malam.
Umi menjelaskan keduanya terbukti melanggar tindak pidana sistem pendidikan
nasional dan dipersangkakan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU RI Nomor 20
Tahun 2003 Jo. Pasal 55 KUHP.
Umi mengungkapkan tersangka S diduga kuat menggunakan ijazah yang
dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa
melalui proses yang diatur dalam UU dan peraturan lain mengatur tentang sistem
pendidikan nasional.
"Pelanggaran ini dibuktikan melalui data yang tercantum dalam ijazah
tersebut, dimana itu milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN)," Jelasnya.
Dengan ijazah bodong itu, tersangka S menggunakannya sebagai salah satu
persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon Anggota DPRD Lampung Selatan Dapil
6 yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram.
"Setelah ditetapkan tersangka, penyidik akan mengirimkan berkas tahap
1 ke Kejati Lampung," Pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kakek Pengendara Motor Korban Kecelakaan di Way Halim Warga Jagabaya Bandar Lampung
Jumat, 20 Desember 2024 -
Gelar Media Gathering, PLN UID Lampung Mantapkan Kesiapsiagaan Kelistrikan Natal dan Tahun Baru 2025
Jumat, 20 Desember 2024 -
Universitas Teknokrat Indonesia Dukung Mahasiswa Ciptakan Inovasi untuk Petani Lampung
Jumat, 20 Desember 2024 -
Program Magister Pendidikan Bahasa Arab Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung Jalin Kerja Sama Akademik dengan Al-Mustafa International University Iran
Jumat, 20 Desember 2024