Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua
tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu pada kontestasi Pileg 2024.
Dimana, tersangka yakni S (50) Anggota DPRD Lampung Selatan selaku pengguna
ijazah palsu dan AS selaku penerbit ijazah palsu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan
penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara Unit
IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Hasil perkara disimpulkan terlapor S dan AS ditetapkan sebagai
tersangka," Ujarnya Senin (16/12/2024) malam.
Umi menjelaskan keduanya terbukti melanggar tindak pidana sistem pendidikan
nasional dan dipersangkakan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU RI Nomor 20
Tahun 2003 Jo. Pasal 55 KUHP.
Umi mengungkapkan tersangka S diduga kuat menggunakan ijazah yang
dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa
melalui proses yang diatur dalam UU dan peraturan lain mengatur tentang sistem
pendidikan nasional.
"Pelanggaran ini dibuktikan melalui data yang tercantum dalam ijazah
tersebut, dimana itu milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN)," Jelasnya.
Dengan ijazah bodong itu, tersangka S menggunakannya sebagai salah satu
persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon Anggota DPRD Lampung Selatan Dapil
6 yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram.
"Setelah ditetapkan tersangka, penyidik akan mengirimkan berkas tahap
1 ke Kejati Lampung," Pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Hibah Skema Dorongan Teknologi 'Pakar/Pengkaji
Minggu, 14 September 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ustadz Suaida Ajak Sivitas Akademika Teladani Akhlak Rasulullah
Sabtu, 13 September 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Azra Lilam Putra Juara Harapan 1 Duta Bahasa Nasional 2025
Sabtu, 13 September 2025 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Resmi Buka Pelatihan Raja Parhata dan Protokol Adat Batak Toba
Sabtu, 13 September 2025