Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua
tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu pada kontestasi Pileg 2024.
Dimana, tersangka yakni S (50) Anggota DPRD Lampung Selatan selaku pengguna
ijazah palsu dan AS selaku penerbit ijazah palsu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan
penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara Unit
IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Hasil perkara disimpulkan terlapor S dan AS ditetapkan sebagai
tersangka," Ujarnya Senin (16/12/2024) malam.
Umi menjelaskan keduanya terbukti melanggar tindak pidana sistem pendidikan
nasional dan dipersangkakan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU RI Nomor 20
Tahun 2003 Jo. Pasal 55 KUHP.
Umi mengungkapkan tersangka S diduga kuat menggunakan ijazah yang
dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa
melalui proses yang diatur dalam UU dan peraturan lain mengatur tentang sistem
pendidikan nasional.
"Pelanggaran ini dibuktikan melalui data yang tercantum dalam ijazah
tersebut, dimana itu milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN)," Jelasnya.
Dengan ijazah bodong itu, tersangka S menggunakannya sebagai salah satu
persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon Anggota DPRD Lampung Selatan Dapil
6 yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram.
"Setelah ditetapkan tersangka, penyidik akan mengirimkan berkas tahap
1 ke Kejati Lampung," Pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Spirit of Generosity: Fashion Show Busana Muslim Semarakkan Ramadan di Universitas Teknokrat Indonesia
Minggu, 16 Maret 2025 -
Wali Kota Bandar Lampung Bersama Kapolresta dan Dandim Bagikan 6.000 Paket Takjil untuk Warga
Minggu, 16 Maret 2025 -
Songsong HUT ke-61 Provinsi Lampung, Kadin: Pembangunan Berkelanjutan dan Kepastian Hukum Jadi Kunci Kemajuan
Minggu, 16 Maret 2025 -
Pakar Transportasi: Perbaikan Jalan Jelang Mudik Harus Sesuai Standar
Minggu, 16 Maret 2025