Wahrul Fauzi Duga Ada Oknum Polisi Bekingi Ekspor Ilegal Benih Lobster, Minta Kapolres Pesibar Dievaluasi
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Penyelundupan 52 ribu benih bening lobster (BBL) ilegal berhasil
digagalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Provinsi Lampung.
Kasus ini memicu berbagai tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD
Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi.
Wahrul Fauzi mendesak aparat penegak
hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum
kepolisian, aktivitas pencurian benih lobster tidak hanya melanggar hukum,
tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut.
"Pengambilan benih
lobster secara masif akan menyebabkan terganggunya rantai makanan di laut
karena lobster adalah salah satu makanan penting bagi ikan-ikan predator.
Selain itu, hal ini berdampak langsung pada hasil tangkapan nelayan yang
menurun," ujarnya saat melakukan konferensi pers di kantor LBH, Kantor
Hukum WFS & Rekan, Senin
(16/12/2024).
BACA JUGA: KKP Gagalkan Pengiriman 51.951 Ekor Benih Lobster
Ilegal dari Lampung ke Vietnam
Dalam konferensi pers, Wahrul
mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, untuk
mengambil tindakan serius terhadap kasus ini.
"Kami meminta agar Polda
Lampung menangkap aktor utama atau pemodal di balik pencurian benih lobster,
termasuk yang diduga membekingi aktivitas tersebut. Jangan hanya menangkap
pelaku di lapangan," tegasnya.
Wahrul mempertanyakan kinerja
oknum aparat kepolisian Pesisir Barat yang dinilai abai dalam menangani kasus
pencurian benih lobster.
"Pertanyaan saya, ke
mana saja aparat hukum selama ini? Ini sudah lama terjadi. Jangan-jangan ada
oknum tokek besar yang mendapat setoran dari aktivitas ini," ungkapnya.
Ia juga meminta Kapolda
Lampung untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Pesisir Barat yang dinilai tidak
aktif dalam penanganan kasus tersebut.
"Kapolda harus mengambil
alih penyelidikan ini, termasuk mengungkap siapa tokoh besar di balik jaringan
ini. Jangan hanya berhenti pada pelaku bawah," tegas Wahrul.
Sementara itu, Direktur Walhi
Lampung, Irfan Tri Musri, mengkritisi lemahnya pengawasan terhadap praktik
ekspor lobster, baik secara legal maupun ilegal.
"Baik jalur legal maupun
ilegal, sama-sama memiliki persoalan. Jalur legal hanya dikenakan sanksi
administratif, sementara jalur ilegal menunjukkan lemahnya pengawasan,"
katanya.
Irfan menambahkan, dampak
dari praktik ini juga mengurangi volume tangkapan nelayan dan berpotensi
menimbulkan kerusakan ekosistem.
"Penanganan persoalan
lobster ini harus dilakukan dengan serius agar tidak merugikan nelayan maupun
lingkungan," ujarnya.
Senada, Direktur LBH Kota
Bandar Lampung Sumaindra Jawardi, menilai bahwa kasus ini menunjukkan tata
kelola perlindungan lobster yang bermasalah.
"Sumber daya lobster ini
terbatas. Penegak hukum harus tegas dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan
seperti ini," tuturnya.
Kasus ini menjadi sorotan
utama di Lampung, terutama menyangkut dugaan keterlibatan oknum aparat. Semua
pihak berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh untuk
melindungi sumber daya laut Indonesia. (*)
Berita Lainnya
-
Harga Singkong Tetap Rp 900, Komisi II DPRD Lampung Bentuk Tim Khusus Kaji Harga Eceran Terendah
Senin, 16 Desember 2024 -
Harga Sebelas Bahan Pokok di Lampung Mulai Naik Jelang Nataru
Senin, 16 Desember 2024 -
Kisah Eko Sopir Ambulans Gratis Pemkot Bandar Lampung, Antara Tugas dan Melayani Kemanusiaan
Senin, 16 Desember 2024 -
Pengusaha Keberatan Menaikkan Harga Singkong Rp1500 Per Kilogram
Senin, 16 Desember 2024