• Senin, 16 Desember 2024

Wahrul Fauzi Duga Ada Oknum Polisi Bekingi Ekspor Ilegal Benih Lobster, Minta Kapolres Pesibar Dievaluasi

Senin, 16 Desember 2024 - 13.39 WIB
100

Anggota DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi saat menggelar konferensi pers soal Penegakan Hukum Pencurian Benih Lobster di Perairan Pesisir Lampung, di kantor LBH, Kantor Hukum WFS & Rekan, Senin (16/12/2024). Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyelundupan 52 ribu benih bening lobster (BBL) ilegal berhasil digagalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Provinsi Lampung. Kasus ini memicu berbagai tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi.

Wahrul Fauzi mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum kepolisian, aktivitas pencurian benih lobster tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut.

"Pengambilan benih lobster secara masif akan menyebabkan terganggunya rantai makanan di laut karena lobster adalah salah satu makanan penting bagi ikan-ikan predator. Selain itu, hal ini berdampak langsung pada hasil tangkapan nelayan yang menurun," ujarnya saat melakukan konferensi pers di kantor LBH, Kantor Hukum  WFS & Rekan, Senin (16/12/2024).

BACA JUGA: KKP Gagalkan Pengiriman 51.951 Ekor Benih Lobster Ilegal dari Lampung ke Vietnam

Dalam konferensi pers, Wahrul mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, untuk mengambil tindakan serius terhadap kasus ini.

"Kami meminta agar Polda Lampung menangkap aktor utama atau pemodal di balik pencurian benih lobster, termasuk yang diduga membekingi aktivitas tersebut. Jangan hanya menangkap pelaku di lapangan," tegasnya.

Wahrul mempertanyakan kinerja oknum aparat kepolisian Pesisir Barat yang dinilai abai dalam menangani kasus pencurian benih lobster.

"Pertanyaan saya, ke mana saja aparat hukum selama ini? Ini sudah lama terjadi. Jangan-jangan ada oknum tokek besar yang mendapat setoran dari aktivitas ini," ungkapnya.

Ia juga meminta Kapolda Lampung untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Pesisir Barat yang dinilai tidak aktif dalam penanganan kasus tersebut.

"Kapolda harus mengambil alih penyelidikan ini, termasuk mengungkap siapa tokoh besar di balik jaringan ini. Jangan hanya berhenti pada pelaku bawah," tegas Wahrul.

Sementara itu, Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengkritisi lemahnya pengawasan terhadap praktik ekspor lobster, baik secara legal maupun ilegal.

"Baik jalur legal maupun ilegal, sama-sama memiliki persoalan. Jalur legal hanya dikenakan sanksi administratif, sementara jalur ilegal menunjukkan lemahnya pengawasan," katanya.

Irfan menambahkan, dampak dari praktik ini juga mengurangi volume tangkapan nelayan dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem.

"Penanganan persoalan lobster ini harus dilakukan dengan serius agar tidak merugikan nelayan maupun lingkungan," ujarnya.

Senada, Direktur LBH Kota Bandar Lampung Sumaindra Jawardi, menilai bahwa kasus ini menunjukkan tata kelola perlindungan lobster yang bermasalah.

"Sumber daya lobster ini terbatas. Penegak hukum harus tegas dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan seperti ini," tuturnya.

Kasus ini menjadi sorotan utama di Lampung, terutama menyangkut dugaan keterlibatan oknum aparat. Semua pihak berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh untuk melindungi sumber daya laut Indonesia. (*)