• Senin, 16 Desember 2024

KKP Gagalkan Pengiriman 51.951 Ekor Benih Lobster Ilegal dari Lampung ke Vietnam

Rabu, 11 Desember 2024 - 11.09 WIB
111

Konferensi Pers Hasil Kegiatan Operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, terkait Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL), di Kantor Satwas PSDKP Pesawaran, Rabu (11/12/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya distribusi benih bening lobster (BBL) ilegal sebanyak 51.951 ekor di Lampung.

Hal ini diketahui saat Konferensi Pers Hasil Kegiatan Operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, terkait Penyelundupan BBL, di Kantor Satwas PSDKP Pesawaran, Rabu (11/12/2024).

BBL tersebut terdiri atas 42.751 ekor lobster pasir, 7.000 ekor lobster mutiara, dan 2.200 ekor jenis pasir lainnya.

Nilai kerugian negara dari pengiriman ilegal ini diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar, dengan harga BBL di pasar internasional mencapai Rp150 ribu per ekor.

Barang bukti lainnya meliputi satu unit mobil Mitsubishi Xpander, 11 boks berisi BBL, tiga telepon genggam, kartu ATM, dan buku catatan.

Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono menyampaikan, BBL ini rencananya akan dikirim ke Vietnam melalui jalur laut ilegal yang dikenal sebagai 'jalur kiri'. 

Modusnya adalah mengumpulkan BBL dari nelayan di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, kemudian disimpan di gudang sebelum dikirim ke pelabuhan di Jambi. Dari sana barang akan diangkut menggunakan speedboat untuk diekspor ke luar negeri.

"Operasi kali ini kita berhasil amankan sekitar 52 ribu ekor BBL. Kalau harga BBL di luar negeri Rp150 ribu per ekor, sehingga jika kita kalikan kerugian negara mencapai Rp7,8 miliar, " ungkapnya.

Barang bukti berupa BBL akan dilepas kembali ke habitat aslinya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut.

“Operasi ini kita lakukan pada 9 Desember 2024.  yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Angkatan Laut, Bea Cukai, dan Kepolisian. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas jalur distribusi ilegal,” ujarnya.

Dua orang kurir berinisial AP dan MAD berhasil ditangkap di jalan di wilayah Kabupaten. Mereka diketahui bekerja atas perintah DS, pemilik BBL. Hasil penyelidikan awal menunjukkan para pelaku tidak memiliki dokumen resmi, termasuk Surat Keterangan Asal Benih (SKAB), yang diperlukan untuk mendistribusikan BBL.

"Kami akan terus mendalami kasus ini hingga menemukan jaringan utama yang mengendalikan perdagangan ilegal ini. Kami juga bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana dari kegiatan ini," ujar Pung Nugroho Saksono.

Menurutnya, permintaan dari Vietnam sangat tinggi. Berapa pun jumlah BBL yang tersedia, mereka akan menerimanya.

"Pelaku distribusi BBL ilegal ini dijerat dengan Pasal 27 UU Nomor 5 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 55 KUHP, " ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni, menegaskan pentingnya membedakan antara jalur legal dan ilegal dalam distribusi BBL.

Jalur resmi melalui koperasi telah memiliki mekanisme yang sesuai dengan peraturan pemerintah, dengan harga Rp14 ribu per ekor. Sementara itu, jalur ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai upaya konservasi dan budidaya sumber daya laut.

"Kami mendorong para pelaku usaha untuk memanfaatkan jalur resmi yang sudah ada, sehingga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut," kata Liza. (*)