Bawaslu Temukan Dugaan Tidak Netral Dua Kadis di Lamsel, Soal Sanksi Diserahkan ke BKN
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan
(Lamsel) sebut menemukan dugaan pelanggaran ketidaknetralan aparatur sipil
negara (ASN) atas nama terlapor Anasrullah dan Aryantoni.
Diketahui,
Anasrullah menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) Lamsel, sementara Aryantoni menjabat Kadis Koperasi dan UKM, diduga
tidak netral saat mendatangi posko pemenangan salah satu calon kepala daerah saat
masih dalam proses penghitungan suara.
Koordinator
Divisi Penanganan, Data dan Informasi Bawaslu Lamsel, Arif Sulaiman mengatakan,
pihaknya menemukan dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN saat tahapan Pilkada.
"Iya,
ditemukan adanya dugaan ketidaknetralan ASN berdasarkan hasil analisis
kita," ujar Arif Sulaiman, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin
(9/12/2024).
Arif
Sulaiman melanjutkan, dirinya telah melakukan pemeriksaan dan kajian atas
keterangan dari Anasrullah serta Aryantoni, lalu keterangan dari Badan
Kepegawaian dan Diklat (BKD) setempat.
BACA JUGA: Datangi Posko Cakada, Dua Kadis di Lampung Selatan
Bawak Diperiksa Bawaslu
"Kita
meminta keterangan dari kepala BKD, terus kemudian kita juga melibatkan
beberapa bukti. Berdasarkan hasil analisis dan kajian diputuskan dalam rapat
pleno ketua dan anggota Bawaslu Lampung Selatan, bahwasanya dua ASN tersebut
diduga melanggar larangan sebagaimana dimaksud Undang-undang nomor 20 tahun
2023 tentang aparatur sipil negara dan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021
tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil,"
sambungnya.
"Berdasarkan
dugaan tersebut, Bawaslu meneruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan," timpal Arif
Sulaiman.
Arif
Sulaiman menyebut, Bawaslu telah melakukan 1 kali pemanggilan terhadap
Anasrullah dan Aryantoni. Keduanya pun hadir untuk memberikan keterangan.
"Berkaitan
dengan hal-hal yang disampaikan oleh terlapor, kami menilai bahwa ada dugaan
pelanggaran terhadap peristiwa di saat hari kejadian tersebut. Karena
berdasarkan bukti-bukti yang kita dapat seperti SPT kemudian alasan-alasan yang
disampaikan, Bawaslu menilai masih ada dugaan pelanggaran berkaitan dengan
netralitas," kata dia.
Arif
Sulaiman menegaskan, mengacu Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur
sipil negara pada Pasal 2 huruf m bahwasanya penyelenggara kebijakan atau ASN
bertindak berdasarkan asas netralitas. Artinya, segala sikap dan tindakan yang
berkaitan dengan ASN harus bersikap netral.
Lalu,
berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang pembinaan jiwa
korps dan kode etik pegawai negeri sipil sebagai ASN juga harus bersikap dan
bertingkah laku, perbuatan, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
"Artinya
bagi ASN apalagi dalam penyelenggaraan pilkada kemudian posisi kasusnya masih
dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, kami menilai keberadaan ASN
diduga melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana Undang-undang dan PP
diatas," jelasnya.
"Maka
kita teruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti kemudian nanti tinggal BKN
memproses, karena Bawaslu ini sifatnya masih dugaan jadi eksekutornya adalah BKN,"
urai Arif Sulaiman.
Disinggung
mengenai ancaman sanksi yang akan dijatuhkan oleh BKN kepada Anasrullah dan
Aryantoni atas dugaan ketidaknetralan dalam tahapan Pilkada, Arif Sulaiman
menjawab tergantung BKN.
"Terus
kemudian terhadap sanksi, ini ada beberapa sanksi kalau melihat dari peraturan
perundang-undangan seperti sanksi disiplin sedang, disiplin berat. Dan itu juga
variatif nanti sanksi-sanksi yang akan diberikan oleh BKN, bila BKN nanti
menilai apakah perbuatan yang dilakukan ASN tersebut diberikan sanski
apa," pungkasnya.
Diberitakan
sebelumnya, viral beredar foto diduga Kadis Kominfo Lamsel, Anasrullah bersama
Kadis Koperasi dan UKM, Aryantoni di lokasi pemenangan salah satu pasangan
calon kepada daerah, Rabu (27/11/2024) silam.
Mirisnya,
keduanya datang di saat proses pemungutan suara dan penghitungan masih
berlangsung sehingga menimbulkan tanda tanya di masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
Janda Hamil di Lamsel Tewas Dibunuh Kekasih, Kepala Korban Dikapak Tiga Kali
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Pembunuh Janda Hamil di Tanjung Bintang Lampung Selatan Ditangkap, Ternyata Kekasih Korban
Jumat, 20 Desember 2024 -
Warga Sabah Balau Tetap Bertahan Ditengah Rencana Penggusuran Pemprov Lampung
Jumat, 20 Desember 2024 -
Catat! Berikut Rekayasa Lalu Lintas dan 12 Pos Pengamanan Nataru di Lampung Selatan
Jumat, 20 Desember 2024