• Minggu, 22 Desember 2024

Bawaslu Temukan Dugaan Tidak Netral Dua Kadis di Lamsel, Soal Sanksi Diserahkan ke BKN

Senin, 09 Desember 2024 - 16.27 WIB
239

Koordinator Divisi Penanganan, Data dan Informasi Bawaslu Lamsel, Arif Sulaiman ditemui di ruang kerjanya. Senin (9/12/2024). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sebut menemukan dugaan pelanggaran ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) atas nama terlapor Anasrullah dan Aryantoni.

Diketahui, Anasrullah menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lamsel, sementara Aryantoni menjabat Kadis Koperasi dan UKM, diduga tidak netral saat mendatangi posko pemenangan salah satu calon kepala daerah saat masih dalam proses penghitungan suara.

Koordinator Divisi Penanganan, Data dan Informasi Bawaslu Lamsel, Arif Sulaiman mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN saat tahapan Pilkada.

"Iya, ditemukan adanya dugaan ketidaknetralan ASN berdasarkan hasil analisis kita," ujar Arif Sulaiman, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/12/2024).

Arif Sulaiman melanjutkan, dirinya telah melakukan pemeriksaan dan kajian atas keterangan dari Anasrullah serta Aryantoni, lalu keterangan dari Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) setempat.

BACA JUGA: Datangi Posko Cakada, Dua Kadis di Lampung Selatan Bawak Diperiksa Bawaslu

"Kita meminta keterangan dari kepala BKD, terus kemudian kita juga melibatkan beberapa bukti. Berdasarkan hasil analisis dan kajian diputuskan dalam rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Lampung Selatan, bahwasanya dua ASN tersebut diduga melanggar larangan sebagaimana dimaksud Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara dan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil," sambungnya.

"Berdasarkan dugaan tersebut, Bawaslu meneruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan," timpal Arif Sulaiman.

Arif Sulaiman menyebut, Bawaslu telah melakukan 1 kali pemanggilan terhadap Anasrullah dan Aryantoni. Keduanya pun hadir untuk memberikan keterangan.

"Berkaitan dengan hal-hal yang disampaikan oleh terlapor, kami menilai bahwa ada dugaan pelanggaran terhadap peristiwa di saat hari kejadian tersebut. Karena berdasarkan bukti-bukti yang kita dapat seperti SPT kemudian alasan-alasan yang disampaikan, Bawaslu menilai masih ada dugaan pelanggaran berkaitan dengan netralitas," kata dia.

Arif Sulaiman menegaskan, mengacu Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara pada Pasal 2 huruf m bahwasanya penyelenggara kebijakan atau ASN bertindak berdasarkan asas netralitas. Artinya, segala sikap dan tindakan yang berkaitan dengan ASN harus bersikap netral.

Lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil sebagai ASN juga harus bersikap dan bertingkah laku, perbuatan, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

"Artinya bagi ASN apalagi dalam penyelenggaraan pilkada kemudian posisi kasusnya masih dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, kami menilai keberadaan ASN diduga melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana Undang-undang dan PP diatas," jelasnya.

"Maka kita teruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti kemudian nanti tinggal BKN memproses, karena Bawaslu ini sifatnya masih dugaan jadi eksekutornya adalah BKN," urai Arif Sulaiman.

Disinggung mengenai ancaman sanksi yang akan dijatuhkan oleh BKN kepada Anasrullah dan Aryantoni atas dugaan ketidaknetralan dalam tahapan Pilkada, Arif Sulaiman menjawab tergantung BKN.

"Terus kemudian terhadap sanksi, ini ada beberapa sanksi kalau melihat dari peraturan perundang-undangan seperti sanksi disiplin sedang, disiplin berat. Dan itu juga variatif nanti sanksi-sanksi yang akan diberikan oleh BKN, bila BKN nanti menilai apakah perbuatan yang dilakukan ASN tersebut diberikan sanski apa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, viral beredar foto diduga Kadis Kominfo Lamsel, Anasrullah bersama Kadis Koperasi dan UKM, Aryantoni di lokasi pemenangan salah satu pasangan calon kepada daerah, Rabu (27/11/2024) silam.

Mirisnya, keduanya datang di saat proses pemungutan suara dan penghitungan masih berlangsung sehingga menimbulkan tanda tanya di masyarakat. (*)