• Senin, 23 Desember 2024

Datangi Posko Cakada, Dua Kadis di Lampung Selatan Bakal Diperiksa Bawaslu

Senin, 02 Desember 2024 - 15.15 WIB
282

Kadis Kominfo Lamsel Anasrullah (kaos hitam dan bertopi hitam) hadir di posko pemenangan salah satu calon kepala daerah. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) bakal memeriksa 2 orang aparatur sipil negara (ASN) atas dugaan ketidaknetralan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Sebelumnya, viral beredar foto diduga Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lamsel, Anasrullah bersama Kadis Koperasi dan UKM, Aryantoni di lokasi pemenangan salah satu pasangan calon kepada daerah, Rabu (27/11/2024).

Mirisnya, keduanya datang di saat proses pemungutan suara dan penghitungan masih berlangsung sehingga menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Koordinator Divisi Pemenangan, Data dan Informasi Bawaslu Lamsel, Arif Sulaiman mengatakan tidak main-main dalam memproses dugaan ketidaknetralan yang menyeret nama Anasrullah dan Aryantoni.

"Benar. Ya harapannya semua ASN di Kabupaten Lampung Selatan untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada ini kan belum selesai," ujarnya, Senin (2/12/2024).

Arif Sulaiman menyatakan, kedatangan Anasrullah dan Aryantoni ke posko pemenangan salah satu calon kepala daerah tidak dibenarkan.

"Tidak dibenarkan. Apalagi itu kan masih tahap pemungutan penghitungan suara, ya seharusnya sikap ASN ini kan tidak boleh terlibat apapun berkaitan dengan politik apalagi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah," tegasnya.

Arif Sulaiman menyebutkan, jelas ada sanksi yang mengancam terhadap 2 orang ASN dan masih aktif menjabat sebagai kepala dinas tersebut .

"Sanksi disiplin berat bisa sanksi disiplin sedang, ini kan kita teruskan ke BKN karena ASN ini ketika nanti terbukti melanggar netralitas ASN kita rekomendasikan ke BKN," jelasnya Arif Sulaiman.

"Dalam peraturan perundang-undangan ini kan masih bisa dikenakan sanksi bagi ASN yang tidak netral sebelum, selama dan setelah kampanye. Sekarang ini masih calon belum ada penetapan definitif calon terpilih, maka pasal masih bisa diterapkan," timpalnya.

Arif Sulaiman merincikan, sanksi untuk ASN yang tidak netral hanya disebutkan disiplin sedang dan berat, tinggal nanti seperti apa sanksi dari BKN.

"Kami sifatnya rekomendasi, nanti eksekutornya BKN apakah penundaan kenaikan pangkat atau hanya sanksi moral. Moral ini kan pernyataan di muka umum atau sanksi sedang, tinggal nanti BKN memutusnya terkait dugaan pelanggaran ini," urainya.

Disoal mengenai rencana pemeriksaan terhadap Anasrullah dan Aryantoni, Arif Sulaiman menjawab, "Rencananya kita mengirimkan undangan Selasa (3/12/2024) untuk hadir diperiksa di hari Rabu (4/12/2024) jam 10.00 WIB. Proses pemeriksaan hingga rekomendasi 5 hari, Insyaallah hari Sabtu (7/12/2024) sudah selesai," ucapnya.

Arif Sulaiman mengimbau, kepada seluruh ASN di kabupaten setempat untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada berlangsung.

"Himbauan kepada para ASN yang lain agar tetap menjaga netralitas. Karena dalam peraturan perundang-undangan ini diatur Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 bahwa ASN harus netral baik sebelum, selama dan setelah masa kampanye. Tidak boleh terlibat dalam politik praktis," pungkasnya. (*)