Datangi Posko Cakada, Dua Kadis di Lampung Selatan Bakal Diperiksa Bawaslu

Kadis Kominfo Lamsel Anasrullah (kaos hitam dan bertopi hitam) hadir di posko pemenangan salah satu calon kepala daerah. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan
(Lamsel) bakal memeriksa 2 orang aparatur sipil negara (ASN) atas dugaan
ketidaknetralan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Sebelumnya, viral
beredar foto diduga Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Lamsel, Anasrullah bersama Kadis Koperasi dan UKM, Aryantoni di lokasi
pemenangan salah satu pasangan calon kepada daerah, Rabu (27/11/2024).
Mirisnya, keduanya
datang di saat proses pemungutan suara dan penghitungan masih berlangsung
sehingga menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
Saat dikonfirmasi,
Koordinator Divisi Pemenangan, Data dan Informasi Bawaslu Lamsel, Arif Sulaiman
mengatakan tidak main-main dalam memproses dugaan ketidaknetralan yang menyeret
nama Anasrullah dan Aryantoni.
"Benar. Ya
harapannya semua ASN di Kabupaten Lampung Selatan untuk menjaga netralitas
selama tahapan Pilkada ini kan belum selesai," ujarnya, Senin (2/12/2024).
Arif Sulaiman
menyatakan, kedatangan Anasrullah dan Aryantoni ke posko pemenangan salah satu
calon kepala daerah tidak dibenarkan.
"Tidak
dibenarkan. Apalagi itu kan masih tahap pemungutan penghitungan suara, ya
seharusnya sikap ASN ini kan tidak boleh terlibat apapun berkaitan dengan
politik apalagi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah," tegasnya.
Arif Sulaiman
menyebutkan, jelas ada sanksi yang mengancam terhadap 2 orang ASN dan masih
aktif menjabat sebagai kepala dinas tersebut .
"Sanksi disiplin
berat bisa sanksi disiplin sedang, ini kan kita teruskan ke BKN karena ASN ini
ketika nanti terbukti melanggar netralitas ASN kita rekomendasikan ke
BKN," jelasnya Arif Sulaiman.
"Dalam peraturan
perundang-undangan ini kan masih bisa dikenakan sanksi bagi ASN yang tidak
netral sebelum, selama dan setelah kampanye. Sekarang ini masih calon belum ada
penetapan definitif calon terpilih, maka pasal masih bisa diterapkan,"
timpalnya.
Arif Sulaiman
merincikan, sanksi untuk ASN yang tidak netral hanya disebutkan disiplin sedang
dan berat, tinggal nanti seperti apa sanksi dari BKN.
"Kami sifatnya
rekomendasi, nanti eksekutornya BKN apakah penundaan kenaikan pangkat atau
hanya sanksi moral. Moral ini kan pernyataan di muka umum atau sanksi sedang,
tinggal nanti BKN memutusnya terkait dugaan pelanggaran ini," urainya.
Disoal mengenai rencana
pemeriksaan terhadap Anasrullah dan Aryantoni, Arif Sulaiman menjawab,
"Rencananya kita mengirimkan undangan Selasa (3/12/2024) untuk hadir
diperiksa di hari Rabu (4/12/2024) jam 10.00 WIB. Proses pemeriksaan hingga
rekomendasi 5 hari, Insyaallah hari Sabtu (7/12/2024) sudah selesai,"
ucapnya.
Arif Sulaiman
mengimbau, kepada seluruh ASN di kabupaten setempat untuk menjaga netralitas
selama tahapan Pilkada berlangsung.
"Himbauan kepada
para ASN yang lain agar tetap menjaga netralitas. Karena dalam peraturan
perundang-undangan ini diatur Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 bahwa
ASN harus netral baik sebelum, selama dan setelah masa kampanye. Tidak boleh
terlibat dalam politik praktis," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kades di Lampung Selatan Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Sejak 2022 Hingga 2025
Senin, 11 Agustus 2025 -
LSM dan Politisi Sepakat DPRD Lamsel Pindah Kantor ke Gedung KCC
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Diduga Muatan Cat Semprot Meledak, Mobil Hilux Terbakar di KM 53 Tol Bakter Lamsel
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Reses di Natar, Sudin Bahas Harkamtibmas dan Waspadai Bahaya Narkoba, Judi Online hingga Pinjol Ilegal
Jumat, 08 Agustus 2025