Mantan Kadis PUPR Pesibar Lampung Jalaludin Kembali Jadi Tersangka Korupsi
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sekaligus mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat (Pesibar), Jalaludin, kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022, Jumat (6/12/2024).
Jalaludin ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni Abdul Wahid selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana) dan Bayu Dian Saputra selaku Direktur CV. Garudayana Consultant (Konsultan Pengawas).
Sementara Jalaludin berperan sebagai pengguna anggaran (PA) kegiatan dan yang menandatangani kontrak.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, dalam perkara itu terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.375.356.769.
"Modusnya yaitu pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dan pelaksana pekerjaan jalan dan Ahli K3 konstruksi tidak pernah bekerja pada PT. Citra Primadona Perkasa dan tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen-dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan, pencairan proses pekerjaan dibayarkan 100% meskipun hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan di dalam kontrak," jelas Armen, saat konferensi pers di Kejati Lampung, Jumat (6/12/2024).
Baca juga : Mantan Kadis PUPR Pesisir Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Adapun anggaran proyek tersebut yakni Rp4.410.000.000,00 yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka langsung ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Way Huwi Bandar Lampung.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sekaligus mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat, Jalaludin, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu, kabupaten Pesisir Barat, Senin (2/12/2024).
Penetapan Jalaludin sebagai tersangka koruspi menyusul satu tersangka lain berinisial SR selaku Direktur CV Fhorist Asror Agung (FAA) yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Klas llB Krui 31 Oktober lalu.
Jalaludin ditetapkan sebagai tersangka karena ia berperan sebagai pihak pengguna anggaran sehingga dia sebagai penyertaan kerugian negara kurang lebih 1,8 Miliar, ia mengatakan penetapan J sebagai tersangka sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Berburu Satwa Dilindungi, Tiga Pria Asal Pesibar Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 18 Desember 2024 -
Pasca Ternak Sapi Dimangsa, Tim Gabungan Pindahkan Kandang Jebakan Harimau ke Way Basoh untuk Intensifkan Pencarian
Rabu, 18 Desember 2024 -
Harimau Sumatera Semakin Agresif, Ternak Sapi Milik Warga Pesibar Dimangsa
Rabu, 18 Desember 2024 -
Dana Kampanye Hanya 197,1 Juta, Dedi Irawan-Irawan Topani Menang Pilkada Pesibar
Selasa, 17 Desember 2024