Mantan Kadis PUPR Pesisir Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sekaligus mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat berinisial J ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu, kabupaten Pesisir Barat, Senin (2/12/2024).
Penetapan J sebagai tersangka koruspi menyusul satu tersangka lain berinisial SR selaku Direktur CV Fhorist Asror Agung (FAA) yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Klas llB Krui 31 Oktober lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Zainur Rochman, menyampaikan jika oknum pejabat tersebut merupakan pensiunan pejabat dilingkungan pemerintahan kabupaten Pesisir Barat, tepatnya mantan Kepala Dinas PUPR.
“Hari ini kami menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan marang kupang ulu kabupaten Pesisir Barat pada Dinas PUPR Pesisir Barat tahun Anggaran 2022,” kata dia kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Senin (2/12) malam.
Ia mengatakan bahwa, penetapan J sebagai tersangka karena ia berperan sebagai pihak pengguna anggaran sehingga dia sebagai penyertaan kerugian negara kurang lebih 1,8 Miliar, ia mengatakan penetapan J sebagai tersangka sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menambahkan, tersangka dijerar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka akan dilakukan penahan selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 2 Desember hingga 21 Desember 2024 mendatang.
"Kita akan mengikuti perkembangan penyidikan sebagaimana alat bukti yang diperoleh, kita akan sampaikan," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menetapkan SR selaku Direktur CV Fhorist Asror Agung (FAA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pesisir Barat tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Barat M Zainur Rochman mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Nomor : Print-03/L.8.14/Fd.1/10/2023 Tanggal 03 Oktober 2023 Jo. Nomor: PRINT-03.a/L.8.14/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 Jo. Nomor: PRINT-03.b/L.8.14/Fd.1/08/2024 tanggal 06 Agustus 2024.
Ia mengatakan, Jaksa Penyidik pada Kejari Lampung Barat telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan berdasarkan hasil peenyidikan yang telah dilakukan diperoleh fakta bahwa tersangka SR selaku Direktur Utama CV FAA atau penyedia jasa telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Modus operandinya kata dia, tersangka dengan sengaja mengurangi volume item pekerjaan dan melakukan penyerahan pekerjaan peningkatan jalan Marang – Kupang Ulu, yang mana pekerjaan tersebut tidak memenuhi volume sesuai Kontrak.
"Sehingga bertentangan dengan Pasal 10 Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) nomor: KTR/06/BM.DAU/IV.03/2022 tanggal 14 Maret 2022 dan Pasal 4 huruf a, Pasal 6, Pasal 7 angka 1 huruf f, Pasal 17 ayat (1) dan (2) dan Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," kata dia, saat konferensi pers, Kamis (31/10/2024). (*)
Berita Lainnya
-
Kisah Amsiyah Warga Desa Way Tyas Pesibar, Sebrangi Sungai Menerjang Ombak Demi Dapat Pertolongan Medis
Rabu, 04 Desember 2024 -
Hasil Rekapitulasi Suara KPU, Dedi Irawan-Irawan Topani Unggul di Sembilan Kecamatan di Pesibar
Senin, 02 Desember 2024 -
Bawaslu Pesibar Rekomendasikan TPS 01 Gunung Kemala Timur PSU
Minggu, 01 Desember 2024 -
Mendaki Gunung Lewati Laut, Perjuangan Distribusi Logistik Pilkada Pesibar di Wilayah Terpencil
Selasa, 26 November 2024