• Rabu, 04 Desember 2024

Walau Sudah Damai, Polda Lampung Tetap Lanjutkan Penyelidikan Oknum Brimob Setubuhi Anak di Bawah Umur

Selasa, 03 Desember 2024 - 18.41 WIB
79

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditreskrimum Polda Lampung akan melakukan gelar perkara terhadap kasus seorang oknum Brimob Polda Lampung berinisial RM yang nekat setubuhi seorang gadis yang masih dibawah umur atau 16 Tahun. Gelar perkara itu dilakukan guna menentukan statusnya dan ditingkatkan sebagai tersangka.

"Kita akan gelar dulu dan mudah-mudahan malam ini kita gelar untuk menentukan statusnya untuk kita tingkatkan sebagai tersangka atau menetapkan sebagai tersangka," Kata Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak. Selasa (3/12/2024).

Pahala menjelaskan status oknum Brimob saat ini masih jadi terperiksa. Kendati demikian, oknum Brimob inisial RM sudah diamankan di Ditreskrimum Polda Lampung.

"Untuk kasus kita proses lanjut, sekarang terduga pelaku sedang diamankan di Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ini hasil kordinasi kami dengan Dansat Brimob dan Bidpropam," Ucapnya.

Pahala menjelaskan pihaknya juga sudah mengecek lokasi TKP dan mendatangi korban untuk kebutuhan penyidikan.

BACA JUGA: Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Oknum Brimob Polda Lampung Setubuhi Anak di Bawah Umur

"Karena korban sampai dengan sekarang tidak bisa lagi dihubungi bahkan orangtua nya sebagai pelapor sudah tidak mau lagi berhubungan, alasannya karena sudah berdamai, tapi itu tidak menjadi alasan buat kita dan tetap melakukan proses penyelidikan penyidikan terhadap kasus ini," Tegasnya.

Sebelumnya, seorang oknum Brimob Polda Lampung inisial RM nekat setubuhi seorang gadis yang masih dibawah umur 16 Tahun.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan oknum Brimob itu melakukan hubungan badan dengan korban atas hubungan asmara.

"Iya benar kami mendapatkan laporan tersebut. Tapi kami sampaikan itu bukan kasus TPPO seperti yang beredar melainkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran." katanya Senin (2/12/2024). (*)