Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Oknum Brimob Polda Lampung Setubuhi Anak di Bawah Umur

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Seorang oknum Brimob Polda Lampung inisial RM nekat setubuhi seorang
gadis yang masih dibawah umur atau masih 16 Tahun.
Kabid Humas Polda
Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan oknum Brimob itu melakukan
hubungan badan dengan korban karena miliki hubungan asmara.
"Iya benar kami
mendapatkan laporan tersebut. Tapi kami sampaikan itu bukan kasus TPPO seperti
yang beredar melainkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah
umur, keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran," katanya,
Senin (2/12/2024).
Umi menjelaskan
keduanya saling kenal berawal dari aplikasi kencan Tantan dan intens melakukan
komunikasi.
"Jadi mereka
kenalan lewat aplikasi Tantan, terus lanjut tukaran nomor WA. Singkat cerita,
pada 31 Agustus 2024 lalu, korban minta dijemput di kediamannya di Tanggamus
untuk pergi ke Bandar Lampung," Ucapnya.
Adapun alasan korban
minta dijemput lantaran sedang ribut dengan orang rumah. "Sesampainya di
Bandar Lampung, korban ini minta diantarkan ke rumah temannya," Imbuhnya.
Ketika malam harinya,
korban menghubungi oknum Brimob tersebut untuk dijemput dan dibawa ke kosan
oknum Brimob.
"Jadi malamnya
sekitar pukul 00.30 WIB. Korban minta dijemput dan dibawa ke kosan hingga
akhirnya terjadi hubungan layaknya suami istri di kosan milik oknum
Brimob," Jelasnya.
Hasil penyelidikan,
lanjut Umi, kasus itu telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah
pihak.
"Kami sudah
menerima surat perdamaian kedua belah pihak. Keluarga korban ingin mencabut
laporan, namun memang dalam proses ini masih kami lakukan penyelidikan apakah
nanti bisa atau tidaknya," Tegasnya.
Umi menegaskan saat
ini oknum Brimob tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda
Lampung.
"Tentu akan
diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gagal Rampok BRI Link, 2 Remaja di Bandar Lampung Nyaris Diamuk Massa
Rabu, 05 Maret 2025 -
Ditemukan Catatan Tertulis ‘Perkara Sugar Group Rp200 miliar’ di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Diminta Periksa PT SGC
Selasa, 25 Februari 2025 -
Sejumlah Kasus Korupsi di Lampung Mandek, LCW Soroti Kinerja Kejati
Senin, 17 Februari 2025 -
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024