• Selasa, 03 Desember 2024

Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Oknum Brimob Polda Lampung Setubuhi Anak di Bawah Umur

Senin, 02 Desember 2024 - 14.42 WIB
155

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang oknum Brimob Polda Lampung inisial RM nekat setubuhi seorang gadis yang masih dibawah umur atau masih 16 Tahun.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan oknum Brimob itu melakukan hubungan badan dengan korban karena miliki hubungan asmara.

"Iya benar kami mendapatkan laporan tersebut. Tapi kami sampaikan itu bukan kasus TPPO seperti yang beredar melainkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran," katanya, Senin (2/12/2024).

Umi menjelaskan keduanya saling kenal berawal dari aplikasi kencan Tantan dan intens melakukan komunikasi.

"Jadi mereka kenalan lewat aplikasi Tantan, terus lanjut tukaran nomor WA. Singkat cerita, pada 31 Agustus 2024 lalu, korban minta dijemput di kediamannya di Tanggamus untuk pergi ke Bandar Lampung," Ucapnya.

Adapun alasan korban minta dijemput lantaran sedang ribut dengan orang rumah. "Sesampainya di Bandar Lampung, korban ini minta diantarkan ke rumah temannya," Imbuhnya.

Ketika malam harinya, korban menghubungi oknum Brimob tersebut untuk dijemput dan dibawa ke kosan oknum Brimob.

"Jadi malamnya sekitar pukul 00.30 WIB. Korban minta dijemput dan dibawa ke kosan hingga akhirnya terjadi hubungan layaknya suami istri di kosan milik oknum Brimob," Jelasnya.

Hasil penyelidikan, lanjut Umi, kasus itu telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

"Kami sudah menerima surat perdamaian kedua belah pihak. Keluarga korban ingin mencabut laporan, namun memang dalam proses ini masih kami lakukan penyelidikan apakah nanti bisa atau tidaknya," Tegasnya.

Umi menegaskan saat ini oknum Brimob tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Lampung.

"Tentu akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku," pungkasnya. (*)