• Jumat, 22 November 2024

Perkara Penipuan Berlanjut, Mantan Kepala DPKP Metro Bakal Tempuh Langkah Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 15.02 WIB
69

Kuasa Hukum Farida, Dede Setiawan (tengah). Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Metro, Farida akan menempuh langkah hukum demi memulihkan nama baiknya usai upaya kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari Kuasa Hukum Farida, usai diputus tak bersalah pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Metro, pihak Kejari Metro melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi ke MA pada perkara pidana penipuan, dan penggelapan jual beli tanah.

Kuasa Hukum Farida, Dede Setiawan menyebut, pihaknya kini telah menerima petikan putusan MA yang berisi penolakan permohonan kasasi yang diajukan oleh Kejari Metro.

"Hari ini alhamdulillah petikan putusan sudah kami terima, yang isinya menolak permohonan kasasi yang diajukan kejaksaan negeri metro," kata dia, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (22/11/2024).

"Pada tingkat pertama kemarin setelah bu farida menjalani persidangan, bu farida di tingkat pertama ini divonis bebas, karena hal tersebut sama sekali tak bisa dibuktikan. Atas putusan tersebut Kejari Metro melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," tambahnya.

Baca juga : Perkara Tipu-tipu, Mantan Kepala DPKP Metro Jadi Tahanan Kota

Langkah selanjutnya, lanjut Dede, petikan putusan MA itu nantinya akan disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Metro dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk merehabilitasi nama baik kliennya. 

"Terhadap kerugian yang kami alami, termasuk status asn beliau yang memang hari ini di bulan November sudah masuk masa pensiun, beliau tidak lagi menjabat eselon dua," paparnya.

"Untuk upaya hukum, yang pasti kami akan lakukan yang tegas, sebagai bentuk merehabilitasi nama baik bu farida dan memberikan pemahaman hukum bahwa hukum tak bisa dijadikan alat kepentingan pribadi. Yang mana upaya hukum yang akan kami lakukan adalah upaya hak hak konstitusional dari bu farida," terangnya. 

Baca juga : Mantan Kepala DPKP Metro Dibebaskan Dari Penjara, Pengacara Pelapor Bakal Laporkan PN ke KY

Akibat perkara ini, Dede menyebut kliennya mengalami banyak kerugian. "Banyak sekali kerugian yang diterima Bu Farida, mulai dari tercorengnya nama baik beliau sebagai seorang ASN, dan status jabatan eselon dua," jelasnya.

"Sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan status beliau sebagai ASN juga terhambat. Terutama yang sampai detik ini pun yang harusnya bu farida belum masuk masa pensiun karena beliau masih menjabat Eselon II, harus masuk ke masa pensiun, karena statusnya diberhentikan," ungkapnya.

Baca juga : Tok! Mantan Kadis DPKP Metro Divonis Bebas

Ia berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dapat memberikan solusi terbaik kepada kliennya.

"Harapan kami adalah solusi yang terbaik dari Pemkot Metro, di mana pada tingkat pertama Bu Farida dinyatakan tidak bersalah, namun tidak bisa diaktifkan lagi menjadi seorang ASN atau pun mendapat eselon dua sebagaimana sebelumnya sudah dijabat," ujarnya.

"Maka setelah mendapat putusan ini, kami berhadap Pemkot bisa benar benar perhatikan nasib bu farida, bagaimana statusnya," tandasnya. (*)