• Sabtu, 23 November 2024

Tok! Mantan Kadis DPKP Metro Divonis Bebas

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15.39 WIB
906

Farida didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Metro telah memutuskan perkara dugaan penipuan dan penggelapan terhadap terdakwa Farida yang merupakan mantan kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro.

Farida divonis bebas oleh hakim dalam sidang putusan perkara nomor 9/PID.B/2024 di ruang sidang PN setempat, Kamis (15/8/2024).

Kuasa hukum Farida, Dede Setiawan dan Bambang Irawan memberikan apresiasi atas putusan hakim dalam persidangan yang memvonis Farida bebas dari segala tuntutan.

"Alhamdulillah hari ini setelah sekian lama, kurang lebih hampir tujuh bulan perkara ini dilakukan pemeriksaan di muka persidangan Pengadilan Negeri Metro. Putusan hari ini sudah dibacakan oleh majelis hakim, dan alhamdulillah kami sangat mengapresiasi putusan yang telah diberikan," kata dia saat dikonfirmasi Kupastuntas.co di PN kelas 1B Kota Metro.

Menurutnya, fakta-fakta persidangan telah terungkap dan menjadi perubahan pertimbangan bagi Hakim dalam memberikan keputusan. Yang mana kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan.

"Karena majelis hakim telah menilai seluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini adalah vonis bebas. Artinya terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwa dalam dakwaan alternatif ke-1 dan kedua jaksa penuntut umum," jelas Dede.

Pengacara yang juga merupakan mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut mengungkapkan bahwa Hakim telah memberikan hak rehabilitasi nama baik terdakwa.

"Alhamdulillahnya melalui putusan majelis hakim juga, ini ada hak rehabilitasi nama baik terdakwa. Melalui harkat martabat dan kedudukannya juga harus direhabilitasi karena terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana seperti yang sebagaimana didakwakan," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Bambang Irawan juga menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan pendampingan terhadap terdakwa jika JPU melakukan kasasi.

"InsyaAllah ke depan mungkin akan ada upaya hukum kasasi oleh Jaksa penuntun umum Kejaksaan Negeri Metro, karenanya pun kami juga akan membantu untuk mengawal perkara ini sampai dengan putusan inkrah lewat mahkamah Agung nantinya," paparnya.

Dirinya juga menyampaikan rasa terimakasihnya atas peran Komisi Yudisial (KY) dalam melakukan pendampingan terhadap perkara tersebut.

"Oleh karenanya perkara ini sudah diperiksa di muka persidangan, kemudian perkara ini dari awal sudah dikawal oleh Komisi yudisial, kami mengucapkan terima kasih kepada anggota Komisi yudisial RI yang telah mengawal perkara ini sehingga perkara fakta-fakta itu terungkap di persidangan.

Bambang berharap masyarakat tidak lagi berspekulasi negatif atas kasus yang sedang dijalani oleh Farida. Selain itu masyarakat juga dapat menerimanya kembali di lingkungan.

"Melalui pertimbangan majelis hakim yang memberikan putusan, dan kami juga berharap kepada seluruh masyarakat dan seluruh insan yang ada di luar untuk tidak berspekulasi lain, karena perkara ini Sudah diuji lewat putusan pengadilan dan sudah terbuka. Bahwa melalui putusan terdakwa dinyatakan tidak bersalah melakukan dugaan sebagaimana yang didakwakan," pungkasnya.

Sementara itu, terdakwa Farida mengucapkan rasa syukurnya atas putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim. Menurutnya putusan tersebut telah dinilai adil lantaran Hakim menilai dengan hati nurani.

"Alhamdulillah saya sampaikan kepada Allah subhanahu wa ta'ala, yang mana selama ini doa-doa saya terkabul. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutus dengan hati nurani dalam persidangan yang memakan waktu cukup lama ini," bebernya.

"Terima kasih juga atas dukungan dari keluarga besar saya yang selama ini selalu mendukung dan mensupport saya serta mendoakan saya. Saya yakin selama ini bahwa Allah itu tidak tidur, selama ini saya merasa terzalimi pun akhirnya terungkap dalam persidangan ini. Saya sudah dinyatakan bebas dalam sidang putusan hari ini," tambahnya.

Mantan pejabat Metro itu juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang mengalami hal serupa dapat yakin dan terus percaya dengan keadilan hukum di Indonesia.

"Bagi masyarakat yang mengalami perkara serupa seperti saya agar kedepannya dapat lebih hati-hati dan mawas diri. Yakinlah bahwa proses hukum di Indonesia akan berjalan adil kepada yang terzalimi," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Metro yang ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kuasa Hukum Farida sebelumnya, Eni Mardiyantari mengatakan, pihak pelapor atau Alizar alias Jinggo yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kota Metro periode lalu sempat menawarkan agar kliennya membeli kembali rumahnya dengan harga Rp2,8 miliar.

Eni Mardiyantari menyampaikan bahwa nilai pembelian kembali rumah tersebut sebesar Rp 2,8 Miliar itu diucapkan oleh kuasa hukum Alizar yaitu John L. Situmorang. 

"Jadi angka Rp2,8 miliar itu diucap oleh penasehat hukum Alizar alias Jinggo itu di WhatsApp (WA) bu Farida," kata dia, Kamis (25/1/2024).

Ia menambahkan, sebelum pembicaraan terkait dengan penawaran pihak pelapor kepada kliennya untuk membeli kembali atau buyback tanah tersebut, pihaknya telah berusaha untuk mencari solusi atas perkara jual beli tanah.

"Pada saat itu kami bahas ya sudahlah dicari saja solusinya, tapi ternyata ada WA yang dikirim penasehat hukumnya kepada bu Farida itulah angkanya, Rp 2,8 miliar," jelasnya.

"Dan klien kami tidak sanggup. Itu WA dari John L. Situmorang, karena Alizar alias Jinggo tidak mau berkomunikasi dengan Bu Farida sehingga diserahkan ke John L. Situmorang selaku kuasa hukumnya," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Hanafi Sampurna selaku Kuasa Hukum Farida juga mengungkapkan isi percakapan WhatsApp antara Kuasa Hukum pelapor dengan kliennya.

"Isi WA itu berbunyi, Soal harganya haruslah wajar dan patut, tidak bisa sesuka hati, (sesudah menyebut angka Rp 2,8 miliar) harus ada patokan dan acuan sehingga mendekati fakta. Sejatinya, kita ini bukan jual beli murni, tetapi karena ada perkara," kata Hanafi.

"Ini menjadi atensi kita masing-masing sebelum menjadi terlambat, kalau saya ibaratkan perkara saat ini seperti lilin kecil, yang kita tiup bisa padam. Namun, jika api membesar dan sudah meluas, maka harus pakai mobil pemadam kebakaran, itupun kalau bisa padam, jadi tolong ibu pikirkan kembali. Begitu isinya," lanjutnya.

Kemudian pada 27 Oktober 2020 silam, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah dengan terlapor ibu Farida muncul. Hanafi juga menyebut bahwa Status tersangka yang kini disandang Farida merupakan bentuk penanganan perkara yang dipaksakan.

"Perkara kepada ibu Farida adalah terkesan dipaksakan, karena ini peristiwa jual beli rumah. Kami menyayangkan perkara perdata ke pidana," paparnya.

"Kami mengecam terkait penangkapan oleh polsek Metro Pusat, penangkapan ibu Farida di kantor dinas Perkim merupakan upaya pembunuhan karakter oleh ibu farida ini," sambungnya.

Pria yang mengaku merupakan mantan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tersebut menerangkan sikap kliennya yang selalu koperatif dan tunduk pada peraturan.

"Selama proses penyelidikan dan penyidikan selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir saat pemanggilan. Akibat peristiwa tersebut seolah-olah ibu farida ini penjahat besar yang akan melarikan diri dan itu tidak sesuai dengan penangkapan dan penahanan sesuai yang diatur dalam KUHAP," bebernya.

"Atas peristiwa penangkapan itu viral dan ramai di pemberitaan, jadi seperti penghakiman atau pengadilan melalui media pers. Proses penangkapan hingga pelimpahan ke kejaksaan itu sangat cepat, sehingga tidak dapat kita menganggap ini adalah desain dalam pembunuhan karakter bu Farida," tandasnya. (*)