• Kamis, 21 November 2024

Sudah Perjalanan ke Jakarta, Tim Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru Ajukan Gugatan ke MA Hari Ini

Kamis, 21 November 2024 - 11.30 WIB
175

Apriliati, Kuasa Hukum Wahdi - Qomaru. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satu hari pasca keputusan kontroversial KPU Kota Metro yang mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Wahdi - Qomaru Zaman untuk kontestasi Pilkada Metro 2024, tim kuasa hukum bergerak ambil sikap.

Kuasa Hukum Wahdi - Qomaru yakni Apriliati mengatakan, pihaknya pada hari ini berangkat ke Jakarta menuju Mahkamah Agung (MA) mengajukan gugatan untuk membatalkan keputusan KPU Metro yang dinilai melampaui kewenanganya.

Hal itu dilakukan oleh pihaknya, pasca partai pengusung melakukan rapat pleno, pada Rabu (20/11/2024) sore.

"Kita menempuh upaya ini, karena keputusan KPU terhadap usulan penetapan diskualifikasi Paslon 2, dan ini menjadi prodak hukum KPU, maka kami akan mengajukan permohonan pembatalan ke MA. Berkas sudah kita siapkan sekarang dalam perjalanan ke Jakarta bersama dengan tim," ujar Apriliati, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (21/11/2024) pagi.

Menurut Apriliati, keputusan dari KPU Metro itu melampaui kewenanganya, tidak ada satupun kalimat dalam amar putusan mendiskualifikasi Wahdi - Qomaru Zaman.

"Paslon juga sudah melaksanakan eksekusi terhadap putusan PN Metro dan putusan itu sudah inkrah baik Paslon maupun kejaksaan tidak banding.  Ini sangat bertentangan dengan fakta yang ada dalam persidangan dalam putusan PN Metro," tegasnya.

Baca juga : BBHAR PDI Perjuangan Bakal Ajukan Gugatan Pembatalan Putusan KPU Metro ke MA

"Tidak ada sama sekali amar putusan atau pertimbangan hukum untuk Paslon didiskualifikasi," sambungnya.

Apriliati mengatakan, dalam dakwaan persidangan menggunakan pasal 71 ayat 3 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016. Paslon dapat didiskualifikasi apabila Paslon melanggar pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut.

"Sedangkan diskualifikasi itu apabila paslon melanggar pasal 71 ayat 5. Dimana ayat 5 itu kalau terpenuhi secara komulatif. Ini perlu diluruskan, KPU melampaui kewenangannya," tuturnya.

Apriliati menambahkan, mengajukan gugatan ke MA adalah hal yang paling diprioritaskan tim Kuasa Hukum, karena terbatas dengan waktu tiga hari pasca putusan KPU Metro.

"Kami sedang menyiapkan langkah hukum diantaranya akan melaporkan ke DKPP. Tapi yang mendesak adalah tiga hari pasca penetapan KPU Metro akan kita sikapi duluan karena waktunya cukup singkat," tutupnya. (*)