BBHAR PDI Perjuangan Bakal Ajukan Gugatan Pembatalan Putusan KPU Metro ke MA
Kupastuntas.co, Metro - Tim hukum pasangan Wahdi-Qomaru Zaman (Waru) akan mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), untuk membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru dari pencalonan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Metro.
Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Aprilliati mengatakan pihaknya sangat menolak keras putusan yang dikeluarkan KPU Kota Metro atas kasus Qomaru Zaman yang sudah diputus PN Metro pada 5 November lalu.
Sebab kata dia, dalam amar putusan pengadilan amar perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dimana Qomaru Zaman ataupun jaksa pada saat itu sepakat tidak melakukan banding sehingga putusan tersebut inkrakh dan sudah dilaksanakan eksekusi pembayaran denda sesuai vonis.
"Kami dari PDI Perjuangan melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan akan bersikap terkait putusan KPU Metro dengan melakukan upaya-upaya hukum yang berkaitan dengan penetapan keputusan tersebut," terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024) malam.
"Kami akan mengajukan permohonan pembatalan ke Mahkamah Agung (MA) terhadap penetapan KPU yang mendiskualifikasi dan menetapkan calon satu orang untuk Pilwakot Metro, kita juga akan melakukan upaya hukum lain yang pada akhirnya bisa kami tempuh ke PTUN," sambungnya.
Ia menambahkan jika putusan yang dikeluarkan oleh KPU Metro sangat merugikan pasangan calon Wahdi-Qomaru, sehingga dalam waktu tiga hari kedepan pihaknya akan segera menyampaikan permohonan gugatan pembatalan putusan KPU Metro tersebut ke MA.
"Sesuai yang diamanatkan dalam peraturan Bawaslu bahwa ada tenggang waktu nya tiga hari setelah putusan KPU dikeluarkan, sehingga kami akan mengejar tenggang waktu ini dulu, konsentrasi mengajukan permohonan pembatalan putusan KPU 421 dan 422 Tahun 2024 ke MA," imbuhnya.
"Sehingga sesegera mungkin akan kita ajukan permohonan itu sebelum hari ketiga ya, mungkin besok sudah akan kita daftarkan, karena kita kan dikejar dengan waktu sehingga sebelum hari ketiga semua sudah harus kita daftarkan ke Mahkamah Agung," sambungnya.
Aprilliati menegaskan, permasalahan tersebut merupakan pembelajaran politik yang ada di Provinsi Lampung bahwa kekeliruan dari penyelenggara Pemilu yang diharapkan bisa menjadi penyelenggara yang baik, yang bisa menciptakan alam demokrasi yang baik, sejuk dan damai, tidak dicederai dengan perbuatan inskonstitusional.
"Kerancuan dari sikap KPU Metro bahwa mereka dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Metro 5 November lalu terhadap kasus Qomaru Zaman, padahal di amar putusan Pengadilan Negeri Metro tidak ada satupun yang menyebut ada perintah hakim bahwa paslon no urut 2 harus di diskualifikasi," kata Aprilliati.
Karena kata dia, menurut berdasarkan dakwaan, tuntutan hingga putusan Hakim yang terungkap adalah pelanggaran pasal 71 ayat 3, dimana tidak ada ancaman atau sanksi diskualifikasi, sehingga ketidakcermatan dari KPU Metro yang mengeksesekusi diluar dari amar putusan Pengadilan Negeri Metro telah melampaui kewenangan KPU Metro. (*)
Berita Lainnya
-
Meski Hujan, Warga Trimurjo Lamteng Tetap Antusias Nonton Konser Panah Ardjuno
Kamis, 21 November 2024 -
Mukhlis Basri dan Parosil: Dukung Total Menangkan Arinal-Sutono di Lampung Barat
Rabu, 20 November 2024 -
Tumpah Ruah, Ribuan Masyarakat Hadiri Kampanye Terbuka Arinal di Lampung Barat
Rabu, 20 November 2024 -
Ajak Masyarakat Pilih Ardjuno, Parosil Sebut Program Arinal Siap Hadapi Era Digitalisasi
Rabu, 20 November 2024