Polda Lampung Tetapkan Kades Bangunan Lampung Selatan Tersangka Pencabulan

Surat penetapan tersangka dari Polda Lampunpg kepada Kades Bangunan Lampung Selatan atas perbuatan cabul kepada seorang wanita. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Beredar surat penetapan
status tersangka terhadap Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung
Selatan (Lamsel), Isnaini atas kasus dugaan pencabulan.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, penetapan status tersangka terhadap Isnaini mengacu surat nomor: B/1782/X/Res.1.24/2024/Ditreskrimum, tertanggal 10 Oktober 2024, ditandatangani Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung.
"Bersama ini diberitahukan kepada Ka bahwa penyidik/ penyidik pembantu Subdit IV / Renakta Ditreskrimum Polda Lampung. telah melakukan serangkaian penyidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana perbuatan cabul, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana," bunyi kutipan dalam surat tersebut.
"Sehubungan dengan hal tersebut diatas, berdasarkan keterangan saksi-saksi serta barang bukti petunjuk maka dilakukan penetapan tersangka atas nama Isnaini," lanjut dalam surat.
Saat dikonfirmasi terkait penetapan status tersangka terhadap Isnaini, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astuti membalas singkat.
BACA JUGA: Tersandung
Kasus Asusila, Warga Tuntut Kades Bangunan Mundur
"Mohon waktu pak, saya cek dulu," balas Kabid Humas, Senin (11/11/2024).
Diberitakan sebelumnya, Puluhan warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, menggelar aksi demonstrasi di kantor desa setempat pada Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Aksi itu digelar, sebagai bentuk protes terhadap Kepala Desa (Kades) Bangunan, Isnaini, yang diduga terlibat dalam kasus asusila.
Dalam video amatir terlihat massa aksi membawa spanduk dengan tulisan "Pecat Isnaini Harga Mati" dan mendesak agar Kades segera mundur dari jabatannya. "Aparat Desa, kalian keluar, jangan sampai kami yang masuk," teriak salah satu orator dalam video berdurasi 46 detik tersebut.
“Insiden tersebut terjadi pada pertengahan Juli 2024 saat waktu salat Jumat. Wanita berinisial DS, yang berasal dari Kecamatan Natar, sedang menawarkan obat herbal kepada Kades di ruangannya ketika diduga Kades melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh area sensitif DS,” Ujar narasumber yang minta namanya dirahasiakan.
Akibat tindakan tersebut, DS melaporkan Kades Isnaini ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B/334/VII1/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG. Kabar terbaru menyebutkan bahwa Kades Isnaini telah dipanggil untuk pemeriksaan oleh Polda Lampung pada Senin (26/8) lalu. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025