Sopir Mobil Arogan Terjang Pengendara Motor di Depan KMC Kedaton Dibekuk, Sang Ayah Jadi DPO

Bastian Rutsunando Girsang hanya bisa menutupi wajahnya saat ditampilkan dihadapan awak media di Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Polresta Bandar Lampung mengamankan sopir mobil arogan yang menerjang
dan melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor di depan Klinik Kedaton
Medical Center (KMC), Bandar Lampung atau tepatnya Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton
yang viral beberapa waktu lalu.
Adapun identitas pelaku yakni
Bastian Rutsunando Girsang (27) warga Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar
Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku datang menyerahkan
diri ke Mapolresta Bandar Lampung karena videonya sudah viral.
"Jadi pada Senin
(4/11/2024), pelaku kita panggil dan lakukan pemeriksaan. Setelah gelar
perkara, pelaku terbukti melakukan penganiayaan dan ditetapkan tersangka,"
Ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (7/11/2024).
Sementara satu orang lainnya
berinisial TMG yang merupakan ayah pelaku masih dalam pengejaran polisi (DPO).
BACA JUGA: Sopir Mobil Arogan Aniaya Pengendara Motor di Bandar
Lampung, Korban Lapor Polisi
"Motif pelaku karena
emosi sesaat, jadi pelaku dan keluarganya hendak berobat ke KMC Kedaton
sehingga buru-buru," Ucapnya.
Selain pelaku, polisi juga
mengamankan barang bukti berupa 1 buah kacamata milik korban, video rekaman
CCTV, dan foto korban dalam keadaan luka.
Atas perbuatannya, pelaku
dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 Tahun.
Sebelumnya, viral sebuah
video rekaman CCTV seorang pengendara motor diterjang oleh pengendara mobil arogan
di depan Klinik Kedaton Medical Center (KMC), Bandar Lampung atau tepatnya
Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton pada Selasa (15/10/2024).
Dimana korban bernama Achmad
Husaini Ahsan (21) warga Sukarame, Bandar Lampung mengalami luka pada wajah dan
pelipis mata hingga dilarikan ke IGD Klinik KMC.
Atas kejadian itu, korban
melapor ke Mapolresta Bandar Lampung dengan nomor laporan
LP/B/1513/X/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 15
Oktober 2024. (*)
Berita Lainnya
-
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN Dukung PT Gandapahala Taraperkasa Bangkit Kembali dengan Pasokan Listrik 240 kVA
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Sesditjen Pendis Kemenag Beri Arahan '3N' kepada Mahasiswa Baru UIN Lampung
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Lampung Belum Miliki Sirkuit Permanen, IMI: Jadi Kendala Prestasi Otomotif Daerah
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Inspektorat Jenderal Kemenkumham Dorong Kantor Imigrasi Bandar Lampung Naik Kelas
Rabu, 27 Agustus 2025