Sopir Mobil Arogan Terjang Pengendara Motor di Depan KMC Kedaton Dibekuk, Sang Ayah Jadi DPO
Bastian Rutsunando Girsang hanya bisa menutupi wajahnya saat ditampilkan dihadapan awak media di Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Polresta Bandar Lampung mengamankan sopir mobil arogan yang menerjang
dan melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor di depan Klinik Kedaton
Medical Center (KMC), Bandar Lampung atau tepatnya Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton
yang viral beberapa waktu lalu.
Adapun identitas pelaku yakni
Bastian Rutsunando Girsang (27) warga Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar
Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku datang menyerahkan
diri ke Mapolresta Bandar Lampung karena videonya sudah viral.
"Jadi pada Senin
(4/11/2024), pelaku kita panggil dan lakukan pemeriksaan. Setelah gelar
perkara, pelaku terbukti melakukan penganiayaan dan ditetapkan tersangka,"
Ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (7/11/2024).
Sementara satu orang lainnya
berinisial TMG yang merupakan ayah pelaku masih dalam pengejaran polisi (DPO).
BACA JUGA: Sopir Mobil Arogan Aniaya Pengendara Motor di Bandar
Lampung, Korban Lapor Polisi
"Motif pelaku karena
emosi sesaat, jadi pelaku dan keluarganya hendak berobat ke KMC Kedaton
sehingga buru-buru," Ucapnya.
Selain pelaku, polisi juga
mengamankan barang bukti berupa 1 buah kacamata milik korban, video rekaman
CCTV, dan foto korban dalam keadaan luka.
Atas perbuatannya, pelaku
dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 Tahun.
Sebelumnya, viral sebuah
video rekaman CCTV seorang pengendara motor diterjang oleh pengendara mobil arogan
di depan Klinik Kedaton Medical Center (KMC), Bandar Lampung atau tepatnya
Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton pada Selasa (15/10/2024).
Dimana korban bernama Achmad
Husaini Ahsan (21) warga Sukarame, Bandar Lampung mengalami luka pada wajah dan
pelipis mata hingga dilarikan ke IGD Klinik KMC.
Atas kejadian itu, korban
melapor ke Mapolresta Bandar Lampung dengan nomor laporan
LP/B/1513/X/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 15
Oktober 2024. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Matangkan Strategi Menuju Zero ODOL 2027, Siapkan STID di Pelabuhan Panjang
Kamis, 06 November 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan AMD Indonesia Gelar AMD Tech Gen 2025: Innovate, Learn, Lead!
Kamis, 06 November 2025 -
Dua Kali Ditunda, Kapal Dalom Kembali Dijadwalkan Beroperasi 11 November 2025
Kamis, 06 November 2025 -
UIN RIL dan Tomsk State University Sepakati Pembentukan Joint Research Laboratory Standar Halal
Kamis, 06 November 2025









