LCW Desak Kejati Lampung Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi PT LEB
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung – Lampung
Corruption Watch (LCW) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk
mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT
Lampung Energi Berjaya (LEB). Organisasi ini juga menekankan pentingnya
penerapan Delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus
tersebut.
Ketua LCW,
Juendi Leksa Utama, mengungkapkan bahwa publik menuntut transparansi dari
Kejati Lampung terkait penanganan kasus ini, yang telah menarik perhatian
banyak orang.
"Kami
meminta Kejati Lampung untuk memperjelas aliran uang yang diduga terlibat dalam
korupsi, termasuk barang bukti yang disita pada konferensi pers beberapa hari
lalu," ujarnya, Senin (4/11/2024).
BACA JUGA: Kejati
Lampung Usut Dugaan Korupsi PT LEB 271 Miliar
Menurut
Juendi, transparansi merupakan kunci untuk membangun kepercayaan publik
terhadap proses hukum, terutama karena kasus ini melibatkan uang negara.
"Dengan
informasi yang disampaikan secara terbuka, masyarakat dapat lebih aktif
mengawasi proses hukum ini, sehingga mengurangi spekulasi yang tidak
perlu," jelasnya.
LCW juga
menegaskan pentingnya Kejati Lampung untuk mengusut tuntas semua pihak yang
terlibat dalam dugaan korupsi PT LEB. "Kami berharap Kejati dapat
menyelesaikan kasus ini dengan cepat demi menjaga akuntabilitas dalam proses
hukum," pungkasnya.
Sebelumnya,
Kejati Lampung telah memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi
dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di wilayah kerja
Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang bernilai US$ 17.286.000, atau
sekitar Rp271,8 miliar.
Dana
tersebut diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi yang dialokasikan
kepada PT LEB sebagai anak perusahaan PT LJU, sesuai dengan Peraturan Menteri
ESDM RI tentang Pengelolaan PI. (*)
Berita Lainnya
-
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024 -
Oknum Guru Cabuli Murid SD di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 11 November 2024 -
Berkas P21, Oknum Guru Cabuli Murid SD Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung
Senin, 11 November 2024