• Kamis, 26 Desember 2024

LCW Desak Kejati Lampung Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi PT LEB

Senin, 04 November 2024 - 13.16 WIB
120

Ketua LCW, Juendi Leksa Utama. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Lampung Corruption Watch (LCW) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Organisasi ini juga menekankan pentingnya penerapan Delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus tersebut.

Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, mengungkapkan bahwa publik menuntut transparansi dari Kejati Lampung terkait penanganan kasus ini, yang telah menarik perhatian banyak orang.

"Kami meminta Kejati Lampung untuk memperjelas aliran uang yang diduga terlibat dalam korupsi, termasuk barang bukti yang disita pada konferensi pers beberapa hari lalu," ujarnya, Senin (4/11/2024).

BACA JUGA: Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi PT LEB 271 Miliar

Menurut Juendi, transparansi merupakan kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses hukum, terutama karena kasus ini melibatkan uang negara.

"Dengan informasi yang disampaikan secara terbuka, masyarakat dapat lebih aktif mengawasi proses hukum ini, sehingga mengurangi spekulasi yang tidak perlu," jelasnya.

LCW juga menegaskan pentingnya Kejati Lampung untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi PT LEB. "Kami berharap Kejati dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat demi menjaga akuntabilitas dalam proses hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang bernilai US$ 17.286.000, atau sekitar Rp271,8 miliar.

Dana tersebut diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi yang dialokasikan kepada PT LEB sebagai anak perusahaan PT LJU, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI. (*)