Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi PT LEB 271 Miliar

Konferensi pers Kejati Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi PI WK OSES di Kantor Kejati setempat. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Kejati Lampung melakukan penyidikan terkait perkara dugaan
tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI
10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$
17.286.000 atau senilai Rp271.799.878.200 (271 miliar),
Kamis (31/10/2024).
Jumlah
tersebut diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi kepada PT.
Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai anak usaha PT. Lampung Jasa Utama (LJU)
yang bergerak dibidang pengelolaan PI 10 persen di WK OSES sesuai dengan
Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI no. 37 Tahun
2016).
"Hari
ini Kamis (31/10/2024), tim penyidik Aspidsus Kejati Lampung melakukan
konferensi pers terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap
pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja
Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000," Kata
Aspidsus Kejati Lampung, Armen saat konferensi pers di Kejati Lampung.
Armen
menjelaskan pada Kamis (17/10/2024) lalu, tim penyidik Aspidsus Kejati Lampung
telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap
dugaan Tipikor tersebut.
"Hari
selasa sampai saat ini, tim penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan dan
penggeledahan di Kantor PT. LEB dan 6 titik lainnya di wilayah Bandar Lampung
dan Lampung Timur, termasuk rumah Komisaris dan Direktur PT. LEB,"
Ucapnya.
Dalam
penggeledahan itu, lanjut Armen, tim menemukan barang bukti berupa uang tunai
dan beberapa dokumen, tim juga menemukan mata uang asing. Selain itu, motor dan
mobil juga kami sita.
Untuk jumlah
uang yang diamankan yakni Rp 670 juta rupiah dalam bentuk tunai, dalam bentuk
suku bank Rp 1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan Rp206 juta
sehingga total Rp 2.176.433.589.
"Hingga
saat ini tim masih mendalami asal muasal kepemilikan barang tersebut. Apabila
barang bukti itu tidak bisa dibuktikan dan ada kaitannya dengan Tipikor, maka
pihaknya akan melakukan penyitaan. Apabila bisa dibuktikan asal usulnya dan
tidak ada kaitannya dengan pidana, tim penyidik akan kembalikan," Imbuhnya.
Armen
menjelaskan pihaknya juga telah memeriksa 9 saksi dalam perkara tersebut
diantaranya AS selaku Direktur LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RMV selaku Kabiro
Perekonomian Lamtim, MRT selaku Dirut PDAM Lamtim, RIM selaku Kabag
Perekonomian Pemprov Lampung, AB selaku Plt. Kabag Umum Lamtim, IS selaku
Sekretaris PT. LEB, AE selaku Dirut PT. LEB dan HW selaku Komisaris PT. LEB.
"Untuk
modus operandi nanti disampaikan setelah ditetapkan tersangka, masalah kerugian
negara, nanti kami kordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian
negara sehingga kerugian negara yang disampaikan sesuai dengan lembaga
terkait," Jelasnya.
Disinggung
apakah PJ. Gubernur Lampung akan dipanggil untuk pemeriksaan, Armen menjelaskan
pihaknya akan melihat sesuai perkembangan hasil perkara.
"Target
tersangka, tentunya kami punya timeline dalam penyelesaian penyidikan perkara,
sesegera mungkin kami akan menetapkan tersangka, tentunya kami akan melakukan
evaluasi dan penyidikan tidak berlarut-larut," Pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025 -
PLN untuk Rakyat Dorong Transportasi Umum Ramah Lingkungan lewat SPKLU Kotabumi
Kamis, 03 Juli 2025 -
Dua Fakultas Baru di UIN Raden Intan Lampung Luluskan Wisudawan
Kamis, 03 Juli 2025 -
DPRD Lampung Bahas Arah Pembangunan 5 Tahun ke Depan, Pansus RPJMD 2025–2029 Resmi Dibentuk
Kamis, 03 Juli 2025