Kasus Dugaan Korupsi, Komisaris dan Direktur PT LEB Diperiksa Kejati Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejati Lampung memeriksa
sejumlah saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB),
Senin (4/11/2024).
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan yang mengatakan pihak terperiksa ada sebanyak 5 orang dan masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.
Adapun 5 saksi itu diantaranya HW selaku Komisaris PT. LEB, Z selaku Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Micro Syari'ah Athaya Mandiri Berkah, MAR selaku Internal Audit PT. LEB, PGZ selaku Komisaris PT. LEB, dan BK selaku Dirops PT. LEB.
Ricky menjelaskan pemeriksaan itu masih sebatas saksi dalam perkara tersebut. "Iya (saksi)," Ucapnya.
BACA JUGA: Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi PT LEB 271 Miliar
Sebelumnya,
Kejati Lampung telah memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi
dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di wilayah kerja
Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang bernilai US$ 17.286.000, atau
sekitar Rp271,8 miliar.
Dana
tersebut diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi yang dialokasikan
kepada PT LEB sebagai anak perusahaan PT LJU, sesuai dengan Peraturan Menteri
ESDM RI tentang Pengelolaan PI.
Tim penyidik Kejati Lampung juga telah melakukan rangkaian penyelidikan dan melakukan penggeledahan di Kantor PT. LEB dan 6 titik lainnya di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur, termasuk rumah Komisaris dan Direktur PT. LEB.
Dalam penggeledahan itu, tim menemukan barang bukti berupa uang tunai dan beberapa dokumen, mata uang asing, motor dan mobil disita.
Untuk jumlah uang yang diamankan yakni Rp 670 juta rupiah dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank Rp 1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan Rp206 juta sehingga total Rp 2.176.433.589. (*)
Berita Lainnya
-
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024 -
Oknum Guru Cabuli Murid SD di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 11 November 2024 -
Berkas P21, Oknum Guru Cabuli Murid SD Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung
Senin, 11 November 2024