Dugaan Korupsi di PT LEB 271,7 Miliar, Watoni: PT PHE OSES Harus Ungkap Total Dana untuk PT LEB
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ada perbedaan mencolok
nilai jumlah dana Participating Intersest (PI) sebesar 10 persen yang diberikan
PT Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra (PHE OSES) kepada PT
Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Dalam eksposnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut jumlah dana PI sebesar 10 persen yang diberikan PT PHE OSES untuk Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) untuk PT LEB senilai US$ 17.286.000 atau sekitar Rp271.799.878.200 (kurs Rp15.723).
Sementara Direktur Operasional PT Lampung Jasa Utama (LJU), Mashudi mengatakan deviden yang disetor PT LEB ke PT LJU hasil RUPS PT LEB tahun buku 2022 kurang lebih Rp195 miliar. Sehingga ada selisih sekitar Rp76 miliar.
Menurut Mantan anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Nurdin,
sebagai perusahaan milik negara berkapasitas internasional, PT Pertamina Hulu
Energi Overseas Southeast Sumatra harus memberikan akses yang benar dan terbuka
kepada public terkait dana PI yang sudah diberikan kepada PT LEB.
BACA JUGA: Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi PT LEB 271Miliar
“Jika mendasarkan apa yang sudah dieskpos oleh Kejati Lampung dan PT Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra tidak membantah, berarti itu data yang disampaikan jaksa sudah benar,” kata Watoni, pada Minggu (3/11/2024).
Watoni mengatakan, jika misalnya ada sesuatu yang tidak benar dengan apa yang sudah dieskpos Kejati, seharusnya pemberi dana PI dalam hal ini PT Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra harus membantah.
“Pertamina punya hak sanggah jika data yang disampaikan jaksa tidak benar. Ini demi meluruskan peritiswa hukum yang terjadi. Jika diam maka menurut ahli bahasa berarti data itu benar adanya,” kata Watoni.
Watoni menjelaskan, apa yang sudah diekspos jaksa nantinya akan jadi pegangan baik oleh publik atau jaksa sendiri.
“Aparat penegak hukum tidak boleh berasumsi, menduga-duga, dan tanpa landasan saat menyampaikan data korupsi. Ketika berani mengeskpos, maka itulah dana yang bisa dipercaya karena akan ada dampak hukumnya,” tegas Watoni.
Watoni melanjutkan, jika kemudian publik bertanya kemana aliran sisa dana PI yang Rp76 miliar itu? Menurut Watoni, hal itu akan diketahui nanti saat sudah ada hasil audit dari akuntan publik.
Watoni berharap, kejaksaan bisa menyelidiki dan menindkalanjuti perkara ini sampai tuntas. “Dengan kondisi seperti ini, tentunya pihak-pihak erkait harus benar-benar menjelaskan duduk perkaranya dengan baik,” ungkapnya.
Watoni yakin jaksa sudah paham siapa-siapa yang ditracing atau dibidik dalam kasus ini. “Artinya semua harus dipertanggungjawabkan dan harus transparansi terhadap adanya dana itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya kepada Kejaksaan Tinggi.
"Tentu kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi bagaiamana proses dan mekanisme yang berlaku. Dan saya percaya bahwa Kejaksaan Tinggi bisa melakukan proses dengan sebaik-baiknya," kata Samsudin, Jumat (1/11/2024).
Samsudin mengatakan, kasus ini menjadi sebuah peringatan bagi para pejabat lainnya baik pemerintahan maupun BUMD.
"Ini adalah sebuah peringatan bahwa didalam pengelolaan negara baik pemerintah maupun BUMD semua harus taat dengan aturan. Karena semua ada aturannya dan harus dilakukan oleh pejabat baik pemerintah maupun BUMD," jelasnya.
"Untuk para pejabat BUMD yang ada saat ini kita serahkan dulu ke Kejati bagaimana prosesnya dan saya percaya Kejati akan melaksanakan dengan baik. Ketika kita taat akan aturan yang berlaku maka insyaallah akan selamat dan tidak akan ada persoalan," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung, Rinvayanti mengaku jika dirinya memang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ia mengatakan, dirinya diperiksa dengan kapasitas sebagai pembina BUMD Pemprov Lampung.
"Semuanya kan LEB, kaitan dengan Pemprov Lampung karena itu anak usahanya BUMD dalam hal ini LJU. Saya pembina LJU jadi tidak terkait langsung dengan LEB," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Prodi Magister Pendidikan Bahasa Arab Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung Jalani Audit Eksternal ISO 9001:2015 dan ISO 21001:2018
Kamis, 07 November 2024 -
UIN RIL Gelar Sosialisasi Aplikasi Tata Persuratan Dukung Digitalisasi dan Kemandirian
Kamis, 07 November 2024 -
Unila Review Mission Proyek HETI Evaluasi Pembangunan RSPTN dan IRC
Kamis, 07 November 2024 -
Modus Penipuan Bisa Bersihkan Air Kolam Hingga Diminum, Warga Kemiling Bandar Lampung Rugi Rp 227 Juta
Kamis, 07 November 2024