• Sabtu, 26 Oktober 2024

Baru Sebulan Bebas, Polisi Gadungan Perkosa dan Kuras Uang Gadis Bandung Sudah Beraksi Sejak Dalam Penjara

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15.08 WIB
66

Fadlurohman (23), seorang polisi gadungan, saat diperiksa di Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Fadlurohman (23), seorang polisi gadungan, mengungkapkan bahwa ia telah melakukan aksi penipuan bahkan saat masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sugih. Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolresta Bandar Lampung pada Jumat (25/10/2024), ia mengaku telah menipu lima wanita dengan modus yang sama.

"Saya menjalani hukuman 4 tahun karena kasus narkoba. Dari dalam penjara, saya sudah beberapa kali menggunakan cara ini, mengaku sebagai polisi dan meminta transfer uang meski tidak pernah bertemu," ujar Fadlurohman.

Pelaku menjelaskan bahwa selama berada di penjara, ia berhasil menipu lima wanita dengan meminta mereka mentransfer uang berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. "Uang tersebut saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari di dalam penjara, dan setelah keluar, untuk berjudi online," tambahnya.

BACA JUGA: Polisi Gadungan di Bandar Lampung Setubuhi Wanita Hingga Kuras Rekening Korban  

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menyatakan bahwa Fadlurohman adalah residivis narkoba yang baru saja bebas pada September 2024. "Dia baru sebulan keluar dari LP Gunung Sugih," kata Hendrik.

Sebelumnya, Fadlurohman ditangkap setelah menipu seorang wanita asal Bandung berinisial FY (41) di rumahnya di Jalan Ikan Kembung, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Kamis (24/10/2024) dini hari. Ia menyamar sebagai polisi berpangkat Bripda dan melakukan kejahatan ini bersama rekannya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), inisial MI, yang juga menyediakan pil ekstasi untuk korban.

Akibat tindakannya, Fadlurohman dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan penipuan yang mengatasnamakan aparat hukum. (*)