• Jumat, 18 Oktober 2024

Polda Lampung Berhasil Cegah Kerugian Negara Rp 37,7 Miliar Akibat Penyelundupan 149.400 Benih Lobster

Selasa, 15 Oktober 2024 - 17.41 WIB
76

Konferensi Pers Polda Lampung yang berhasil gagalkan penyelundupan 149.400 benih lobster, dengan menampilkan para pelaku dan barang bukti yang berhasil disita. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung mengumumkan keberhasilan mereka dalam menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 37,7 miliar akibat penyelundupan 149.400 benih lobster. Hal ini disampaikan oleh Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa'ludin Tambunan, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (15/10/2024).

"Dari ungkap kasus ini, kami berhasil mengamankan kerugian negara yang cukup besar, mencapai Rp 37,7 miliar," ujarnya.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Penyelundupan 149.400 Benih Lobster, 14 Pelaku Diamankan

Penyelidikan ini dimulai dari informasi mengenai peredaran benih lobster ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditpolairud Polda Lampung melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 149.400 ekor benih lobster, yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir, dikemas dalam 747 kantong. Selain itu, 14 pelaku yang terlibat juga berhasil diamankan, bersama dengan peralatan pengemasan seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset.

Identitas para pelaku yang ditangkap adalah sebagai berikut:

  • Muhammad Rizal (34), Winarto (36), dan Soleh (34) dari Trenggalek, Jawa Timur
  • Reza (32), Topan Efendi (28), dan Yogi Pratama (29) dari Bengkulu
  • Putra (36) dari Sumatera Barat
  • Nur Muhamad (27) dan Berli Handoko (33) dari Pringsewu
  • M. Rudi Asnadi (35), Muhammad Sani (36), dan Agung Kartadinata (39) dari Lampung Timur
  • Mohammad Jani (30) dari Lampung Tengah
  • Arif Fauzi (33) dari Pringsewu

Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Kombes Boby juga menjelaskan bahwa para tersangka telah melakukan penyelundupan ini selama satu bulan.

Polda Lampung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa yang menjadi otak dari penyelundupan benih lobster ini, dengan berkoordinasi bersama Ditreskrimsus Polda Lampung. (*)