• Rabu, 04 Desember 2024

Polisi Gagalkan Penyelundupan 149.400 Benih Lobster, 14 Pelaku Diamankan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 15.30 WIB
930

Tampak polisi menyita benih Lobster yang telah dipacking dan akan diselundupkan ke Pulau Sumatera. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung berhasil gagalkan penyelundupan 149.400 Benih Bening Lobster (BBL).

Pengungkapan itu berawal dari informasi peredaran BBL ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Atas informasi itu, tim Ditpolairud Polda Lampung melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Kamis (10/10/2024) sekitar 17.30 WIB.

Dari lokasi ditemukan 149.400 ekor benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir, yang dikemas dalam 747 kantong.

Selain itu, polisi juga mengamankan 14 pelaku berikut peralatan pengemasan seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset.

Adapun identitas para pelaku yakni Muhammad Rizal (34), Winarto (36), Soleh (34) warga Trenggalek Jawa Timur, Reza (32), Topan Efendi (28), Yogi Pratama (29) warga Bengkulu, Putra (36) warga Sumatera Barat, Nur Muhamad (27), Berli Handoko (33) warga Pringsewu, M. Rudi Asnadi (35), Muhammad Sani (36), Agung Kartadinata (39) warga Lampung Timur, Mohammad Jani (30) warga Lampung Tengah dan Arif Fauzi (33) warga Pringsewu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil dari penyelidikan intensif di lapangan.

“Kami sudah menerima laporan sejak awal Oktober dan segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi valid, kami langsung melakukan penindakan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Penangkapan ini sangat penting untuk mencegah kerugian negara akibat penyelundupan benih lobster, serta menjaga kelestarian ekosistem laut kita," Jelasnya.

Sebagai langkah selanjutnya, Polda Lampung bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung untuk melepasliarkan benih lobster yang disita ke perairan Teluk Lampung.

"Pelepasan ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memulihkan populasi lobster di habitat aslinya," Pungkasnya. (*)