DLH Provinsi Lampung Cek Pengelolaan Limbah PT Indokom Samudra Perkasa Lusa

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustikasari. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung akan melakukan inspeksi langsung ke PT Indokom Samudra Perkasa terkait aduan pengelolaan limbah yang diduga mengalir ke parit milik warga. Inspeksi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (17/10/2024) lusa.
Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustikasari, mengkonfirmasi bahwa mereka akan menindaklanjuti laporan dari DLH Kabupaten Lampung Selatan.
"Surat dari DLH Kabupaten baru saja kami terima, dan kami akan segera membuat surat tugas untuk izin kepada pimpinan," ungkap Yulia, saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024).
Yulia juga menambahkan bahwa PT Indokom Samudra Perkasa PT Indokom Samudra Perkasa, yang beroperasi di bidang pengolahan udang sejak 2001 dan merupakan cabang dari PT Indokom Citra Persada, terletak di Jalan Ir Sutami Km 12.5.sebelumnya telah menerima pengaduan dari warga terkait pengelolaan limbah pada tahun 2023. "Memang sebelumnya pernah ada aduan," katanya.
Ketika ditanya tentang tindak lanjut laporan limbah dari tahun lalu, Yulia menyatakan bahwa mereka perlu melakukan verifikasi lapangan terlebih dahulu.
"Nanti saya cek laporannya. Saat ini kami sedang berada di lapangan, jadi belum bisa memberikan informasi lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga : Cemari Lingkungan, Warga Tanjung Bintang Tutup Saluran Limbah PT Indokom Samudra Perkasa
Mengenai kemungkinan pengujian baku mutu air di parit yang diduga teraliri limbah perusahaan, Yulia mengaku belum dapat memberikan jawaban pasti.
"Kami perlu melihat permasalahannya terlebih dahulu. Kami hanya bertindak sebagai pendamping; kewenangan untuk menentukan apakah perlu dilakukan uji atau tidak ada di DLH Lampung Selatan," urainya.
Sebelumnya, warga Dusun Kemang, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, telah menutup saluran pembuangan limbah PT Indokom Samudra Perkasa pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Warga mengklaim bahwa limbah dari perusahaan pengolahan udang tersebut telah mengalir ke parit mereka selama 20 tahun, merusak kualitas tanah dan air sumur, sehingga tidak layak digunakan.
PT Indokom Samudra Perkasa, yang beroperasi di Jalan Ir Sutami Km 12.5, Kecamatan Tanjung Bintang, telah beroperasi sejak tahun 2001.
Inspeksi oleh DLH Provinsi Lampung diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah yang dihadapi warga terkait dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan. (*)
Berita Lainnya
-
Terungkap! Ini Kronologi dan Motif Pembunuhan Pegawai Koperasi di Lampung Selatan
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Polisi Ungkap Identitas Mayat Mengambang di Sungai Kroya Lampung Selatan
Kamis, 31 Juli 2025 -
Sebelum Ditemukan Tewas, Pegawai Koperasi di Lamsel Sempat Pamit dan Video Call Pacar
Kamis, 31 Juli 2025 -
Susul Dirut, Bendahara BUMD PT. Lampung Selatan Maju Jadi Tersangka Korupsi
Kamis, 31 Juli 2025