Polisi: DPO Pemilik Gudang BBM Ilegal di Bandar Lampung Buronan Kasus Narkoba
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengungkapan gudang
pengoplos bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Campang Raya, Sukabumi, Bandar
Lampung, menyimpan kisah mengejutkan. Pemilik gudang berinisial L yang masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO) ternyata adalah buronan kasus narkoba oleh
Polda Lampung. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (6/9/2024) sekitar pukul
04.30 WIB yang lalu.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa L diduga telah melarikan diri ke Pulau Jawa. "Tim kami mengunjungi rumahnya siang ini, tetapi tidak ada aktivitas. Kami mencurigai bahwa L sudah kabur ke luar kota. Ia juga merupakan buronan kasus narkoba," ujarnya pada Kamis (26/9/2024).
BACA JUGA: Polisi Gerebek Gudang BBM Oplosan Ilegal di Bandar Lampung, Dua Pelaku Dibekuk
Meski pelaku masih buron, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk menangkap L. “Lokasi pengoplosan BBM ilegal kini telah dipasang police line dan tidak beroperasi lagi,” katanya. Hendrik menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan oknum dari instansi tertentu; gudang tersebut sepenuhnya milik warga sipil.
Dalam penggerebekan itu, dua pelaku berinisial ES dan BL berhasil diamankan saat sedang mengoplos minyak pertalite menjadi pertamax. Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk truk dan mesin pompa alkon, serta ribuan liter bahan bakar.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mencari pemilik gudang yang masih buron. (*)
Berita Lainnya
-
Emosi Tidak Dilayani Beli Tuak, 'Bang Jago' Bacok Tukang Tambal Ban di Bandar Lampung
Selasa, 08 Oktober 2024 -
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Misterius Gajah di TNWK
Senin, 07 Oktober 2024 -
Motif Suami Tembak Istri di Lampung Tengah, Korban Diduga Selingkuh
Jumat, 04 Oktober 2024 -
PK Ditolak MA, Terdakwa Korupsi Prof. Karomani Tetap Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 03 Oktober 2024