Polisi Gerebek Gudang Oplosan BBM Ilegal di Campang Raya Bandar Lampung, Dua Pelaku Dibekuk
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung menggerebek gudang oplosan BBM ilegal
di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Jumat (6/9/2024)
sekitar pukul 04.30 WIB dini hari.
Dari
penggerebekan itu, 2 pelaku diamankan polisi berinisial ES dan BL. Keduanya
diringkus saat sedang mengoplos minyak BBM jenis pertalite menjadi pertamax ke
dalam 1 unit mobil tangki yang dicampur dengan minyak cong.
Kasatreskrim
Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto mengatakan penggerebekan
itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait gudang oplosan BBM ilegal.
"Atas
informasi itu, kita langsung lakukan penyelidikan dan menggerebek serta
mengamankan 2 pelaku," Ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar
Lampung, Rabu (11/9/2024).
Adapun
modus yang dilakukan para pelaku yakni mengoplos BBM jenis pertalite dengan
minyak cong menjadi pertamax dan dijual ke masyarakat melalui Pertashop di
wilayah Lampung Timur.
"Para
pelaku ini mendapat BBM pertalite dari masyarakat yang dibeli secara eceran
melalui jerigen," Ucapnya.
Hasil
pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan BBM oplosan selama 1 Tahun.
"Para pelaku dibayar sekitar Rp 200 ribu setiap sekali kegiatan oplos oleh
bos nya," Imbuhnya.
Dimana,
bos para pelaku yakni inisial L masih dalam pengejaran polisi (DPO). "ES
dan BL ini berperan sebagai pekerja yang menyedot minyak pertalite menggunakan
mesin pompa alkon dengan minyak cong dari tempu, lalu dicampur ke dalam mobil
tangki dan diberi bubuk pewarna agar terlihat seperti pertamax," Jelasnya.
Adapun
modus operandi para pelaku yakni memindahkan BBM pertalite dari tempu ke mobil
tangki, lalu dicampur dengan minyak cong yang komposisi nya telah ditentukan
menggunakan alat ukur khusus.
"Untuk
menyamarkan BBM agar mirip pertamax, para pelaku mencampur dengan bubuk
pewarna. Lalu BBM oplosan pertamax itu dipasarkan ke masyarakat,"
Imbuhnya.
Selain
pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk colt diesel, 1
unit truk tangki, 2 unit mesin pompa alkon, 2 botol pewarna, 1 botol pengukur
suhu, 1 botol campuran pertalite pertamax, pertalite 1.000 liter, pertamax
1.500 liter, minyak cong 2.000 liter.
Kini
kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak
dan gas bumi Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun dan
denda Rp 6 Miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Kakanwil Kemenag Puji Raharjo Dukung Penguatan Moderasi Beragama di Unila
Kamis, 21 November 2024 -
Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
Kamis, 21 November 2024 -
Insiden Tertabraknya Pejalan Kaki di Garuntang hingga Tewas, KAI: Hindari Beraktivitas di Jalur Kereta Api
Kamis, 21 November 2024 -
Total Bansos PKH Disalurkan untuk KPM di Lampung Sejak 2011 Capai 10 Triliun
Kamis, 21 November 2024