Bawaslu Lampung Tegaskan Pemberian Biaya Transportasi Kampanye Harus Dikonversi Dalam Bentuk Barang

Person In Charge (PIC) tahapan kampanye Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Person In Charge (PIC) tahapan kampanye
Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri mengklarifikasi pernyataannya kemarin, Ia menegaskan bahwa pemberian
biaya transportasi saat kampanye dapat dilakukan jika dikonversi dalam bentuk
barang bukan uang.
"Bahwa benar biaya transportasi dan biaya makan tidak bisa diberikan
dalam bentuk uang namun bisa konversi dalam bentuk barang," ujar Tamri
melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/9/2024).
Sementara, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana mengatakan, dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Kampanye Nomer 13 Tahun 2024, dibolehkan pemberian
biaya transportasi, namun bukan dalam bentuk uang.
BACA JUGA: Kampanye
Pilkada 2024 Uang Transportasi Diperbolehkan, Namun Ada Aturannya
"Jadi aturanya setiap kampanye itu boleh diberikan biaya transport dan
biaya makan, tapi jangan salah itu tidak diberikan dalam bentuk uang
tunai," tegasnya.
Dirinya berpandangan, biaya transportasi itu diperbolehkan dengan bentuk
lain seperti voucher, atau nasi kotak, dan lainnya.
"Kalau saya tetap memperbolehkan biaya transportasi tapi tidak dalam
bentuk uang tunai, ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, voucher boleh,
nasi kotak boleh, nasi bungkus boleh intinya tidak dalam bentuk uang,"
jelasnya.
Anton juga menjelaskan, untuk pemberian hadiah pada saat kampanye itu
diperbolehkan maksimal Rp1.000.000 yang juga tidak dalam bentuk uang.
"Dan kegiatan kampanye itu juga boleh ngasih hadiah juga maksimalnya
Rp1.000.000 dalam bentuk barang tiap item," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, PIC tahapan kampanye Bawaslu Provinsi Lampung Tamri
menjelaskan, pada kampanye pilkada 2024 boleh memberikan uang tranportasi pada
saat kampanye, namun dia mengklarifikasi pernyataan tersebut.
"Kalau waktu pemilu itukan gak boleh memberikan tranportasi dalam
bentuk uang, kalau sekarang boleh, tapi jumlahnya disesuaikan dengan nilai
kewajaran daerah. Di Lampung ini belum ada aturan kewajaranya dari KPU,"
kata Tamri sebelum memberikan klarifikasi. (*)
Berita Lainnya
-
Pengamat: Kalau Tidak Ada Pengawasan dan Regulasi Ketat, Dana Hibah Bawaslu Rawan Penyimpangan
Kamis, 24 April 2025 -
Bawaslu Daerah Diminta Siap Terima Laporan Usai PSU
Senin, 21 April 2025 -
PAW Dua Anggota DPRD Lampung Dijadwalkan 21 April 2025
Senin, 14 April 2025 -
Raden Faiq Bakal Gugat Bawaslu dan KPU Pesawaran ke DKPP
Jumat, 11 April 2025