• Selasa, 26 November 2024

Bawaslu Lampung Tegaskan Pemberian Biaya Transportasi Kampanye Harus Dikonversi Dalam Bentuk Barang

Kamis, 26 September 2024 - 08.53 WIB
629

Person In Charge (PIC) tahapan kampanye Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Person In Charge (PIC) tahapan kampanye Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri mengklarifikasi pernyataannya kemarin, Ia menegaskan bahwa pemberian biaya transportasi saat kampanye dapat dilakukan jika dikonversi dalam bentuk barang bukan uang.

"Bahwa benar biaya transportasi dan biaya makan tidak bisa diberikan dalam bentuk uang namun bisa konversi dalam bentuk barang," ujar Tamri melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/9/2024).

Sementara, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana mengatakan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Kampanye Nomer 13 Tahun 2024, dibolehkan pemberian biaya transportasi, namun bukan dalam bentuk uang.

BACA JUGA: Kampanye Pilkada 2024 Uang Transportasi Diperbolehkan, Namun Ada Aturannya

"Jadi aturanya setiap kampanye itu boleh diberikan biaya transport dan biaya makan, tapi jangan salah itu tidak diberikan dalam bentuk uang tunai," tegasnya.

Dirinya berpandangan, biaya transportasi itu diperbolehkan dengan bentuk lain seperti voucher, atau nasi kotak, dan lainnya.

"Kalau saya tetap memperbolehkan biaya transportasi tapi tidak dalam bentuk uang tunai, ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, voucher boleh, nasi kotak boleh, nasi bungkus boleh intinya tidak dalam bentuk uang," jelasnya.

Anton juga menjelaskan, untuk pemberian hadiah pada saat kampanye itu diperbolehkan maksimal Rp1.000.000 yang juga tidak dalam bentuk uang.

"Dan kegiatan kampanye itu juga boleh ngasih hadiah juga maksimalnya Rp1.000.000 dalam bentuk barang tiap item," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, PIC tahapan kampanye Bawaslu Provinsi Lampung Tamri menjelaskan, pada kampanye pilkada 2024 boleh memberikan uang tranportasi pada saat kampanye, namun dia mengklarifikasi pernyataan tersebut.

"Kalau waktu pemilu itukan gak boleh memberikan tranportasi dalam bentuk uang, kalau sekarang boleh, tapi jumlahnya disesuaikan dengan nilai kewajaran daerah. Di Lampung ini belum ada aturan kewajaranya dari KPU," kata Tamri sebelum memberikan klarifikasi. (*)