• Selasa, 26 November 2024

Kampanye Pilkada 2024, Pemberian Uang Transportasi Diperbolehkan, Namun Ada Aturannya

Rabu, 25 September 2024 - 13.40 WIB
743

Tamri, Person In Charge (PIC) tahapan kampanye Bawaslu Provinsi Lampung. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terdapat sejumlah perubahan signifikan terkait aturan yang mengatur pemberian imbalan kepada warga. Menurut Tamri, Person In Charge (PIC) tahapan kampanye Bawaslu Provinsi Lampung, pemberian uang transportasi kepada warga kini diperbolehkan, berbeda dengan aturan pada pemilu sebelumnya.

“Dulu, pemberian uang transportasi saat pemilu dilarang. Namun, pada Pilkada kali ini, hal itu diizinkan dengan catatan jumlahnya harus sesuai dengan nilai kewajaran di daerah masing-masing. Saat ini, di Lampung belum ada penetapan khusus dari KPU mengenai batas kewajaran tersebut,” jelas Tamri melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (25/9/2024).

Tamri juga menjelaskan perbedaan lain yang mencolok. Untuk bahan kampanye, setiap item dibatasi maksimal seharga Rp100.000, sedangkan pemberian hadiah bisa mencapai Rp1.000.000 per barang, asalkan diberikan dalam konteks kompetisi. “Pemberian hadiah tersebut harus diiringi dengan perlombaan untuk dianggap sah,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai pembagian sembako, Tamri menegaskan bahwa kebijakan ini tetap sama seperti pada pemilu 2024 sebelumnya, di mana pemberian sembako masih dilarang karena tidak diatur dalam regulasi.

“Untuk saat ini, tidak ada perubahan signifikan lainnya, termasuk kewajiban bagi tim kampanye untuk menyerahkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian,” imbuhnya.

Tamri juga menginformasikan bahwa hingga saat ini, pembagian zona kampanye belum diatur oleh KPU Provinsi Lampung. “Zona kampanye akan dibagi menjelang kampanye rapat umum, yang saat ini belum berlangsung,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana, belum memberikan tanggapan terkait isu ini. (*)