• Selasa, 24 September 2024

Pemprov Tertibkan Aset di Sabah Balau, Pj Gubernur Tegaskan Bukan Hak Masyarakat

Selasa, 24 September 2024 - 13.25 WIB
36

Pj Gubernur Lampung Samsudin memberikan keterangan kepada awak media, usai upacara peringatan hari agraria dan tata ruang (Hantaru) ke 64 tahun 2024 di halaman kantor BPN Lampung, Selasa (24/9/2024). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan melakukan penertiban lahan seluas 4 hektar yang berlokasi di Bandar Lampung dan Lampung Selatan.

Lahan yang merupakan aset pemerintah daerah tersebut sudah dikuasai oleh 14 kepala keluarga (KK) selama belasan tahun yang lalu.

Saat dimintai keterangan Pj Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan, jika aset tanah tersebut merupakan hak masyarakat tentunya pemerintah juga akan memihak kepada masyarakat.

"Sebenarnya kalau memang itu haknya masyarakat tentu kita akan memihak kepada masyarakat," kata dia usai upacara peringatan hari agraria dan tata ruang (Hantaru) ke 64 tahun 2024 di halaman kantor BPN Lampung, Selasa (24/9/2024).

BACA JUGA: Pemprov Lampung Akan Tertibkan Lahan di Bandar Lampung dan Sabah Balau yang Dihuni Warga

Ia mengatakan jika Pemprov Lampung tidak akan membiasakan masyarakat yang tidak memiliki hak menduduki aset milik pemerintah.

"Tetapi kita tidak akan membiasakan masyarakat yang tidak punya hak atas tanah itu kemudian kita biarkan begitu saja," katanya lagi.

Pada kesempatan tersebut ia menjelaskan jika pihak nya harus bersikap adil jika memang tanah tersebut merupakan hak masyarakat maka harus dilakukan dengan baik.

"Kita harus bersikap adil bagimana hak masyarakat juga kita perlakuan dengan baik dan bagaimana pemerintah juga tidak dirugikan dengan keberadaan masyarakat yang mungkin saja dengan ketidaktahuan nya itu belum memiliki kepastian hukum," terangnya.

Diberitakan sebelum nya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan kembali melakukan penertiban lahan yang ada di Kota Bandar Lampung dan Lampung Selatan yang merupakan aset pemerintah namun dikuasai oleh warga sejak belasan tahun yang lalu.

Saat dimintai keterangan Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mediandra mengatakan, jika pada tahap pertama ini lahan yang akan dilakukan penertiban seluas 4 hektare dan dihuni 36 kepala keluarga (KK).

Pada kesempatan tersebut ia meminta kepada warga yang menempati aset Pemprov Lampung untuk segera melakukan pengosongan dan meninggalkan lahan tersebut sampai batas waktu tanggal 30 September 2024. (*)