Pemprov Lampung Akan Tertibkan Lahan di Bandar Lampung dan Sabah Balau yang Dihuni Warga
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan kembali melakukan
penertiban lahan yang ada di Kota Bandar Lampung dan Lampung Selatan yang
merupakan aset pemerintah namun dikuasai oleh warga sejak belasan tahun yang
lalu.
Saat dimintai keterangan Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mediandra mengatakan, jika pada tahap pertama ini lahan yang akan dilakukan penertiban seluas 4 hektar dan dihuni 36 kepala keluarga (KK).
"Penertiban tahap 1 ini ada sekitar 36 KK dengan luasan sekitar 4 hektar. Lahan ini ditempati warga untuk tempat tinggal dan ada yang usaha kos juga," ujar Medi saat dimintai keterangan melalui pesan Whatsapp, Senin (23/9/2024).
Pada
kesempatan tersebut ia meminta kepada warga yang menempati aset Pemprov Lampung
untuk segera melakukan pengosongan dan meninggalkan lahan tersebut sampai batas
waktu tanggal 30 September 2024.
"Upaya
penertiban ini tidak mendadak tapi sudah kita lakukan mulai dari tahun 2012.
Jadi proses ini sudah panjang dan sidang sudah dua kali. Di Pengadilan Negeri Tanjung
Karang dan Kalianda masyarakat tidak bisa membuktikan," jelasnya.
Menurutnya
lokasi yang akan dilakukan penertiban tersebut terdiri dari dua sertifikat
dimana ada yang masuk kedalam area Desa Sabah Balau Lampung Selatan dan masuk
Kota Bandar Lampung.
"Lokasinya
yang tertulis di peringatan itu ada tiga sertifikat, jadi ada dua hamparan
sertifikat nya tiga karena ada yang masuk Lampung Selatan dan Bandar
Lampung," kata dia.
Medi
menjelaskan jika aset Pemprov Lampung tersebut jelas asal usulnya yang didapat
dari pelepasan PTPN dan aset itu dikuasai oleh warga, sehingga pihaknya
memiliki kewajiban untuk menertibkan aset tersebut.
"Kita
amankan aset-aset Pemprov Lampung jni agar kejadiannya tidak seperti Way Dadi,
jadi itu yang kita lakukan," jelasnya.
Pada
kesempatan tersebut ia menjelaskan jika pelepasan PTPN dilakukan tahun
2012-2013. Namun di tahun 1991 ada pelepasan PTPN sehingga pihak nya memiliki
dua sertifikat.
"Kita
beli tahun 2012-2013 sertifikat nya 2014 kita dua kali pembelian. Sekarang
kalau warga mengatakan punya mereka maka mana letaknya sementara alas hak
mereka hanya punya surat keterangan tanah," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
200 Personel Polisi Amankan Pengundian Nomor Urut Pilwalkot Bandar Lampung Malam Ini
Senin, 23 September 2024 -
Kanwil Kemenag Lampung Beberkan Beragam Capaian Kinerja
Senin, 23 September 2024 -
Kuliah Umum FDIK UIN RIL, KH Bisri Musthofa Role Model Pendakwah Moderat
Senin, 23 September 2024 -
KPU: Pilkada Serentak 2024 Diikuti 1.553 Pasangan Calon
Senin, 23 September 2024