• Senin, 23 September 2024

Pemprov Lampung Akan Tertibkan Lahan di Bandar Lampung dan Sabah Balau yang Dihuni Warga

Senin, 23 September 2024 - 14.35 WIB
108

Papan pemberitahuan kepada warga yang menduduki lahan Pemprov Lampung agar segera mengosongkan lahan, diberi tenggat waktu sampai 30 September 2024. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan kembali melakukan penertiban lahan yang ada di Kota Bandar Lampung dan Lampung Selatan yang merupakan aset pemerintah namun dikuasai oleh warga sejak belasan tahun yang lalu.

Saat dimintai keterangan Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mediandra mengatakan, jika pada tahap pertama ini lahan yang akan dilakukan penertiban seluas 4 hektar dan dihuni 36 kepala keluarga (KK).

"Penertiban tahap 1 ini ada sekitar 36 KK dengan luasan sekitar 4 hektar. Lahan ini ditempati warga untuk tempat tinggal dan ada yang usaha kos juga," ujar Medi saat dimintai keterangan melalui pesan Whatsapp, Senin (23/9/2024).

Pada kesempatan tersebut ia meminta kepada warga yang menempati aset Pemprov Lampung untuk segera melakukan pengosongan dan meninggalkan lahan tersebut sampai batas waktu tanggal 30 September 2024.

"Upaya penertiban ini tidak mendadak tapi sudah kita lakukan mulai dari tahun 2012. Jadi proses ini sudah panjang dan sidang sudah dua kali. Di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Kalianda masyarakat tidak bisa membuktikan," jelasnya.

Menurutnya lokasi yang akan dilakukan penertiban tersebut terdiri dari dua sertifikat dimana ada yang masuk kedalam area Desa Sabah Balau Lampung Selatan dan masuk Kota Bandar Lampung.

"Lokasinya yang tertulis di peringatan itu ada tiga sertifikat, jadi ada dua hamparan sertifikat nya tiga karena ada yang masuk Lampung Selatan dan Bandar Lampung," kata dia.

Medi menjelaskan jika aset Pemprov Lampung tersebut jelas asal usulnya yang didapat dari pelepasan PTPN dan aset itu dikuasai oleh warga, sehingga pihaknya memiliki kewajiban untuk menertibkan aset tersebut.

"Kita amankan aset-aset Pemprov Lampung jni agar kejadiannya tidak seperti Way Dadi, jadi itu yang kita lakukan," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut ia menjelaskan jika pelepasan PTPN dilakukan tahun 2012-2013. Namun di tahun 1991 ada pelepasan PTPN sehingga pihak nya memiliki dua sertifikat.

"Kita beli tahun 2012-2013 sertifikat nya 2014 kita dua kali pembelian. Sekarang kalau warga mengatakan punya mereka maka mana letaknya sementara alas hak mereka hanya punya surat keterangan tanah," tuturnya. (*)