Pemprov Lampung Akan Tertibkan Lahan di Bandar Lampung dan Sabah Balau yang Dihuni Warga

Papan pemberitahuan kepada warga yang menduduki lahan Pemprov Lampung agar segera mengosongkan lahan, diberi tenggat waktu sampai 30 September 2024. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan kembali melakukan
penertiban lahan yang ada di Kota Bandar Lampung dan Lampung Selatan yang
merupakan aset pemerintah namun dikuasai oleh warga sejak belasan tahun yang
lalu.
Saat dimintai keterangan Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mediandra mengatakan, jika pada tahap pertama ini lahan yang akan dilakukan penertiban seluas 4 hektar dan dihuni 36 kepala keluarga (KK).
"Penertiban
tahap 1 ini ada sekitar 36 KK dengan luasan sekitar 4 hektar. Lahan ini
ditempati warga untuk tempat tinggal dan ada yang usaha kos juga," ujar
Medi saat dimintai keterangan melalui pesan Whatsapp, Senin (23/9/2024).
Pada
kesempatan tersebut ia meminta kepada warga yang menempati aset Pemprov Lampung
untuk segera melakukan pengosongan dan meninggalkan lahan tersebut sampai batas
waktu tanggal 30 September 2024.
"Upaya
penertiban ini tidak mendadak tapi sudah kita lakukan mulai dari tahun 2012.
Jadi proses ini sudah panjang dan sidang sudah dua kali. Di Pengadilan Negeri Tanjung
Karang dan Kalianda masyarakat tidak bisa membuktikan," jelasnya.
Menurutnya
lokasi yang akan dilakukan penertiban tersebut terdiri dari dua sertifikat
dimana ada yang masuk kedalam area Desa Sabah Balau Lampung Selatan dan masuk
Kota Bandar Lampung.
"Lokasinya
yang tertulis di peringatan itu ada tiga sertifikat, jadi ada dua hamparan
sertifikat nya tiga karena ada yang masuk Lampung Selatan dan Bandar
Lampung," kata dia.
Medi
menjelaskan jika aset Pemprov Lampung tersebut jelas asal usulnya yang didapat
dari pelepasan PTPN dan aset itu dikuasai oleh warga, sehingga pihaknya
memiliki kewajiban untuk menertibkan aset tersebut.
"Kita
amankan aset-aset Pemprov Lampung jni agar kejadiannya tidak seperti Way Dadi,
jadi itu yang kita lakukan," jelasnya.
Pada
kesempatan tersebut ia menjelaskan jika pelepasan PTPN dilakukan tahun
2012-2013. Namun di tahun 1991 ada pelepasan PTPN sehingga pihak nya memiliki
dua sertifikat.
"Kita
beli tahun 2012-2013 sertifikat nya 2014 kita dua kali pembelian. Sekarang
kalau warga mengatakan punya mereka maka mana letaknya sementara alas hak
mereka hanya punya surat keterangan tanah," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Gelar MABIT dan JALASAH PKKMB 2025: Sinergi Iman dan Ilmu Bentuk Karakter Pemimpin Muda
Minggu, 28 September 2025 -
Pencuri Motor di Durian Payung Bandar Lampung Gagal Beraksi, Sempat Lepaskan Tembakan Beberapa Kali
Sabtu, 27 September 2025 -
Sudin: Peran Orang Tua Kunci Cegah Anak Terjerumus Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online
Sabtu, 27 September 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Kampus Inovasi Terbaik Dunia versi WURI Rank 2025 di Korea Selatan
Jumat, 26 September 2025