• Senin, 25 November 2024

Korupsi Insentif Sat Pol PP Lampung Selatan, Mantan Bendahara Dikenakan Tahanan Kota

Selasa, 24 September 2024 - 10.42 WIB
1.1k

Intan Melicadona saat dipasangi gelang di lengannya setelah ditetapkan menjadi tahanan kota. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menjatuhkan tahanan kota kepada Intan Melicadona (IM), salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi insentif di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Penetapan ini dilakukan setelah Intan menjalani operasi akibat keguguran.

Kasi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Shaleh, menjelaskan bahwa Intan telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka nomor: Print-02/L.8.11/Fd.1/09/2024, yang dikeluarkan pada 17 September 2024.

“Tindakan tahanan kota diambil berdasarkan kondisi kesehatan Intan yang memerlukan perawatan khusus pasca keguguran,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa (24/9/2024).

BACA JUGA: Kejari Lamsel Tetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Insentig Satpol PP

Untuk memastikan kepatuhan selama masa tahanan kota, Kejari telah memasang alat pengawas elektronik pada Intan pada 23 September lalu.

“Pemasangan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen dan sebagai langkah pengamanan tersangka,” tambah Volan.

Sebelumnya, Kejari Lamsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi insentif Satuan Polisi Pamong Praja, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kajari Lamsel, Afni Carolina, dalam konferensi pers pada 17 September 2024, setelah hasil audit dari BPKP Provinsi Lampung.

Akibat dugaan korupsi ini, kerugian keuangan negara yang tercatat mencapai Rp2.824.911.140. Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (*)