Korupsi Insentif Sat Pol PP Lampung Selatan, Mantan Bendahara Dikenakan Tahanan Kota
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari)
Lampung Selatan resmi menjatuhkan tahanan kota kepada Intan Melicadona (IM),
salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi insentif di Satuan Polisi
Pamong Praja (Sat Pol PP). Penetapan ini dilakukan setelah Intan menjalani operasi
akibat keguguran.
Kasi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Shaleh, menjelaskan bahwa Intan telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka nomor: Print-02/L.8.11/Fd.1/09/2024, yang dikeluarkan pada 17 September 2024.
“Tindakan tahanan kota diambil berdasarkan kondisi kesehatan Intan yang memerlukan perawatan khusus pasca keguguran,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa (24/9/2024).
BACA JUGA: Kejari Lamsel Tetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Insentig Satpol PP
Untuk memastikan kepatuhan selama masa tahanan kota, Kejari telah memasang alat pengawas elektronik pada Intan pada 23 September lalu.
“Pemasangan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen dan sebagai langkah pengamanan tersangka,” tambah Volan.
Sebelumnya, Kejari Lamsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi insentif Satuan Polisi Pamong Praja, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kajari Lamsel, Afni Carolina, dalam konferensi pers pada 17 September 2024, setelah hasil audit dari BPKP Provinsi Lampung.
Akibat dugaan korupsi ini, kerugian keuangan negara yang tercatat mencapai Rp2.824.911.140. Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (*)
Berita Lainnya
-
Hari Pertama Usai Cuti Kampanye, Bupati Nanang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pusdalops BPBD Lamsel
Senin, 25 November 2024 -
Kapolres Lampung Selatan Beri Penghargaan kepada Wartawan Kupas Tuntas
Senin, 25 November 2024 -
Tegur Pemotor, Warga Bandar Lampung Jadi Korban Penusukan di Tanjung Bintang Lamsel
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Petakan 1.012 TPS Rawan di Lampung Selatan, Begini Tanggapan KPU
Minggu, 24 November 2024