• Senin, 25 November 2024

Breaking News! Kejari Lamsel Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi Insentif Satpol PP

Selasa, 17 September 2024 - 19.31 WIB
6.7k

Tersangka korupsi dana insentif Satpoll PP Lampung Selatan M dan AL langsung ditahan di Rutan Kalianda. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) resmi menetapkan 3 orang inisial AL (Kasubag Keuangan), IM (Bendahara), dan M (Kabid Tibum) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi insentif Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) senilai Rp2,8 miliar lebih. 

Hal itu, diungkapkan oleh Kajari Lamsel Afni Carolina saat menggelar konferensi pers di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari setempat, Selasa (17/9/2024), sekira pukul 19.00 WIB.

Dalam keterangannya, Kajari Lamsel Afni Carolina menyebutkan, tim penyidik kejaksaan telah menetapkan tersangka perkara dugaan korupsi anggaran insentif/ honorarium anggota Sat Pol PP tahun anggaran 2021-2022 sebanyak 3 orang.

"Yaitu inisial M, IM, dan AL. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ungkap Kajari.

Afni melanjutkan, sebelumnya, BPKP Provinsi Lampung telah melaporkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan insentif/ honorarium tahun anggaran 2021-2022, bernomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024.

"Akibat perbutan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140," timpal Kajari.

Afni merincikan, modus operandi yang digunakan tersangka dalam memuluskan praktik korupsi yakni memindahkan insentif/honorarium personal piket dan unit.

"Dipindahkan ke rekening penampung dan lainnya, yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," kata dia.

Afni menjelaskan, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," tegas Kajari.

Afni menyatakan, terhadap 2 tersangka inisial M dan AL langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dimulai tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2024.

"Di rumah tahanan (Rutan) kelas IIA Kalianda, sedangkan IM tidak ditahan karena baru saja mengalami keguguran," pungkasnya. (*)