Pertamina Turunkan Tim Investigasi Gudang BBM Oplosan Ilegal di Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pertamina Patra Niaga Regional
Sumbagsel terjunkan tim investigasi guna mengusut gudang oplosan BBM ilegal
yang digerebek polisi di Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung.
Hal itu disampaikan oleh Area Manager Communication, Relation &
CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Kamis (12/9/2024).
Investigasi itu dilakukan guna memastikan distribusi BBM Bersubsidi
secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
"Iya saat ini telah diturunkan tim untuk investigasi dan
melakukan pengecekan," Ujarnya.
Di kesempatan itu, pihaknya juga mengapresiasi dan mendukung penuh upaya yang dilakukan Polresta Bandar Lampung.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Gudang Oplosan BBM Ilegal di Campang
Raya Bandar Lampung, Dua Pelaku Dibekuk
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh Unit Tipidter
Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang telah melakukan penindakan terhadap
oknum penyalahgunaan BBM Bersubsidi," Ucapnya.
Dirinya pun mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan
praktik pengoplosan BBM karena melanggar hukum dan merugikan masyarakat,
Pertamina serta negara.
"Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera
melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center
(PCC) 135," Jelasnya.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung membongkar gudang oplosan BBM
ilegal di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Jumat (6/9/2024)
sekitar pukul 04.30 dini hari.
Dari penggerebekan itu, 2 pelaku diamankan polisi berinisial ES dan
BL. Keduanya diringkus saat sedang mengoplos minyak BBM jenis pertalite menjadi
pertamax ke dalam 1 unit mobil tangki yang dicampur dengan minyak cong.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit
truk colt diesel, 1 unit truk tangki, 2 unit mesin pompa alkon, 2 botol pewarna,
1 botol pengukur suhu, 1 botol campuran pertalite pertamax, pertalite 1.000
liter, pertamax 1.500 liter, minyak cong 2.000 liter.
Kini kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 54 UU
RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No. 22 Tahun 2001
tentang minyak dan gas bumi Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6
Tahun dan denda Rp 6 Miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024 -
Oknum Guru Cabuli Murid SD di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 11 November 2024