• Minggu, 24 November 2024

Pertamina Turunkan Tim Investigasi Gudang BBM Oplosan Ilegal di Bandar Lampung

Kamis, 12 September 2024 - 14.45 WIB
194

Penampakan gudang pengoplosan BBM ilegal di di Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terjunkan tim investigasi guna mengusut gudang oplosan BBM ilegal yang digerebek polisi di Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung.

Hal itu disampaikan oleh Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Kamis (12/9/2024).

Investigasi itu dilakukan guna memastikan distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

"Iya saat ini telah diturunkan tim untuk investigasi dan melakukan pengecekan," Ujarnya.

Di kesempatan itu, pihaknya juga mengapresiasi dan mendukung penuh upaya yang dilakukan Polresta Bandar Lampung.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Gudang Oplosan BBM Ilegal di Campang Raya Bandar Lampung, Dua Pelaku Dibekuk

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM Bersubsidi," Ucapnya.

Dirinya pun mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik pengoplosan BBM karena melanggar hukum dan merugikan masyarakat, Pertamina serta negara.

"Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," Jelasnya.

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung membongkar gudang oplosan BBM ilegal di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 04.30 dini hari.

Dari penggerebekan itu, 2 pelaku diamankan polisi berinisial ES dan BL. Keduanya diringkus saat sedang mengoplos minyak BBM jenis pertalite menjadi pertamax ke dalam 1 unit mobil tangki yang dicampur dengan minyak cong.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk colt diesel, 1 unit truk tangki, 2 unit mesin pompa alkon, 2 botol pewarna, 1 botol pengukur suhu, 1 botol campuran pertalite pertamax, pertalite 1.000 liter, pertamax 1.500 liter, minyak cong 2.000 liter.

Kini kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun dan denda Rp 6 Miliar. (*)