• Minggu, 24 November 2024

Pastikan Sipir Tak Terlibat, Kemenkumham Lampung Cabut Semua Hak Empat Napi Tipu Warga

Kamis, 12 September 2024 - 10.51 WIB
89

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung memastikan tak ada keterlibatan sipir dalam kasus empat narapidana menipu warga dari dalam sel tahanan.

Hal itu diketahui usai sejumlah petugas Rutan Kota Agung Tanggamus dimintai keterangan buntut empat narapidana menipu warga dari dalam sel tahanan.

"Memang ada yang dimintai keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut. Tidak ada keterlibatan petugas dalam kasus itu," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, Kamis (12/9/2024).

Kusnali menyatakan hal itu diperkuat oleh keterangan empat narapidana yang terlibat dalam kasus penipuan order beras dengan korban seorang warga yang ditipu sebesar Rp12,5 juta. Para napi tersebut mengaku melakukan penipuan secara sembunyi-sembunyi.

BACA JUGA: Napi Rutan Kotaagung Jadi Otak Penipuan Beli Beras Online, Ini Modusnya

"Dari keterangan empat narapidana ini diakui juga tidak ada petugas yang terlibat. Dan memang mereka ini sembunyi-sembunyi," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan ini pula, Kusnali menyatakan bahwa diketahui handphone yang digunakan para napi tersebut diselundupkan saat ada tamu berkunjung.

"Handphone itu diakui para warga binaan ini didapatkan dari selundupan saat adanya tamu atau pun yang menjenguk,” imbuhnya.

Kusnali menuturkan meski tidak ada petugas yang terlibat, pihaknya tetap memberikan peringatan untuk setiap rutan maupun lapas lebih memperketat lagi agar peristiwa ataupun penyelundupan handphone ini tidak terjadi kembali.

Sementara terkait hukuman untuk empat narapidana yakni Arif Mustofa (33),warga Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu; Dedi Sujarwo (31), warga Pekon Pujodadi, Pardasuka; Beni Fernando (29), warga Pekon Kediri, Gadingrejo; dan Yoga Febrianton (26), warga Pekon Ganjaran Pagelaran telah dicabut hak-haknya sebagai warga binaan.

"Kami cabut semua haknya sebagai warga binaan, itu untuk 4 narapidana yang terlibat," pungkasnya. (*)