Pastikan Sipir Tak Terlibat, Kemenkumham Lampung Cabut Semua Hak Empat Napi Tipu Warga
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung memastikan tak ada
keterlibatan sipir dalam kasus empat narapidana menipu warga dari dalam sel
tahanan.
Hal itu diketahui usai sejumlah petugas Rutan Kota Agung Tanggamus
dimintai keterangan buntut empat narapidana menipu warga dari dalam sel
tahanan.
"Memang ada yang dimintai keterangan terkait pengungkapan kasus
tersebut. Tidak ada keterlibatan petugas dalam kasus itu," ujar Kepala Divisi
Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, Kamis (12/9/2024).
Kusnali menyatakan hal itu diperkuat oleh keterangan empat narapidana
yang terlibat dalam kasus penipuan order beras dengan korban seorang warga yang
ditipu sebesar Rp12,5 juta. Para napi tersebut mengaku melakukan penipuan
secara sembunyi-sembunyi.
BACA JUGA: Napi
Rutan Kotaagung Jadi Otak Penipuan Beli Beras Online, Ini Modusnya
"Dari keterangan empat narapidana ini diakui juga tidak ada petugas
yang terlibat. Dan memang mereka ini sembunyi-sembunyi," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan ini pula, Kusnali menyatakan bahwa diketahui
handphone yang digunakan para napi tersebut diselundupkan saat ada tamu
berkunjung.
"Handphone itu diakui para warga binaan ini didapatkan dari
selundupan saat adanya tamu atau pun yang menjenguk,” imbuhnya.
Kusnali menuturkan meski tidak ada petugas yang terlibat, pihaknya tetap
memberikan peringatan untuk setiap rutan maupun lapas lebih memperketat lagi
agar peristiwa ataupun penyelundupan handphone ini tidak terjadi kembali.
Sementara terkait hukuman untuk empat narapidana yakni Arif Mustofa
(33),warga Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu; Dedi Sujarwo
(31), warga Pekon Pujodadi, Pardasuka; Beni Fernando (29), warga Pekon Kediri,
Gadingrejo; dan Yoga Febrianton (26), warga Pekon Ganjaran Pagelaran telah
dicabut hak-haknya sebagai warga binaan.
"Kami cabut semua haknya sebagai warga binaan, itu untuk 4
narapidana yang terlibat," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024