• Minggu, 29 Desember 2024

Napi Rutan Kota Agung Jadi Otak Penipuan Beli Beras Online, Ini Modusnya

Senin, 09 September 2024 - 21.03 WIB
199

Keempat tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu. Foto: Manalu/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Empat komplotan pelaku penipuan dari dalam rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Agung, Tanggamus diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu bersama dengan anggota unit I Tipidum, Senin (9/9/2024).

Ke empat pelaku yang diamankan diantaranya Arif Mustofa (33) warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Dedi Sujarwo (31), warga Pekon Pujodadi, Pardasuka, Beny Fernando (29) warga Pekon Kediri Gadingrejo dan Yoga Febriyanto (26) warga Pekon Ganjaran, Pagelaran.

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengatakan, modus para pelaku dengan pura-pura mau membeli beras dari beberapa toko dengan mengirim bukti transfer yang sudah dimodifikasi atau dipalsukan.

"Korbannya ada empat toko beras di wilayah Pringsewu dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain," kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, salah satu korbannya bernama Siti Maysaroh (48) warga Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo.

Kejadiannya hari Senin (29/7/2024) sekitar pukul 11.00 WIB korban menerima telepon dari seseorang yang tidak ia kenal menanyakan harga beras.

Setelah terjadi kesepakatan harga, pelaku memesan beras sebanyak 1 ton seharga Rp12.500.000, kemudian sekira pukul 17.22 WIB datang 2 orang yang mengaku suruhan pelaku mengambil beras dengan mengendarai Mobil L300, dan pelaku mengirim bukti Transfer kepada korban sebesar Rp12.500.000.

"Pukul 18.00 WIB korban mengecek transaksi melalui BRI LINK dan mendapati bahwa tidak ada transaksi uang masuk ke rekening miliknya. Atas kejadian tersebut korban merasa tertipu dan melaporkan ke Polres Pringsewu," kata Kapolres.

Menurut AKBP M Yunus, otak pelaku penipuan ialah Arif Mustofa, sedangkan ketiga rekannya memilki peran masing masing seperti memodifikasi memalsukan bukti transfer dan meyakinkan korban lewat sambungan telepon.

"Mereka kita jerat dengan Pasal 378 KUHP dan pasal 35 UU ITE," paparnya.

Dikatakan Kapolres, terungkapnya kasus ini berkat kerjasama antara Polres Pringsewu dan pihak Rutan Kelas II B Kota Agung.

Ia pun menghimbau masyarakat untuk lebih hati-hati ketika bertransaksi lewat teknologi elektronik.

Sementara para pelaku mengaku uang dari hasil penipuan dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari.

Ketika disinggung dari mana mereka mendapatkan HP, salah satu pelaku mengaku diantar oleh tukang ojek. "Diantar tukang ojek," ujarnya sembari tertunduk. (*)