• Selasa, 26 November 2024

Respon Kepala BPBD Lambar Terkait Temuan BPK Atas Proyek Rehab Jaringan Irigasi Berpotensi Rugikan Negara

Minggu, 25 Agustus 2024 - 16.04 WIB
1.3k

Kepala BPBD Lampung Barat Padang Priyo Utomo. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengklaim telah menindaklanjuti temuan BPK terkait proyek pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DAM parit Pekon (Desa) Sri Mulyo, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) berpotensi rugikan keuangan negara seratusan juta rupiah.

Saat di konfirmasi Kepala BPBD Lampung Barat Padang Priyo Utomo menjawab singkat terkait adanya temuan BPK terhadap pekerjaan proyek yang mengalami kekurangan volume hingga menyebabkan potensi timbulnya kerugian negara seratus juta lebih.

"Nanti saya cek dulu ya, kalo tindakanjut sih udah," kata Padang saat dihubungi Kupastuntas.co melalui sambungan WhatsApp, Minggu (25/8/2024).

Ketika ditanya lebih detail terkait tindaklanjut yang dimaksud apakah sudah termasuk pengembalian semua kelebihan pembayaran atas proyek temuan BPK tersebut Padang belum bisa memberikan respon.

Diberitakan sebelumnya Proyek pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DAM parit Pekon Srimulyo Bandar Negeri Suoh (BNS) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) berpotensi rugikan keuangan negara seratusan juta rupiah.

BACA JUGA: Proyek Rehab Irigasi DAM Parit Desa Srimulyo Milik BPBD Lambar Berpotensi Rugikan Keuangan Negara Seratus Juta Lebih      

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Lambar tahun 2023.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menyebut Pemerintah Kabupaten Lambar menganggarkan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada TA 2023 senilai Rp67.738.072.944 dengan realisasi senilai Rp67.418.166.745 atau 99,53 persen, diantaranya untuk kegiatan peningkatan jaringan irigasi pada BPBD.

Paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DAM parit Pekon Srimulyo BNS dilaksanakan oleh CV F berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) 360/03/IV.06/KTR-RR.2/RR/2023 tanggal 5 Juli 2023 sebesar Rp6.928.681.707,00 (termasuk PPN).

Jangka waktu pelaksanaan selama 175 hari kalender, terhitung mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 26 Desember 2023. Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100 persen dan telah diserahterimakan tanggal 19 Desember 2023. Pekerjaan telah dibayar senilai Rp6.928.681.707 atau 100 persen dari nilai kontrak sesuai SP2D.

“Pemeriksaan secara uji petik atas paket pekerjaan peningkatan jaringan irigasi pada BPBD diketahui terdapat kekurangan volume atas paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DAM parit Pekon Srimulyo BNS sebesar Rp120.794.426,08,” ungkap BPK dalam LHP yang dikutip Minggu (25/8/2024).

BPK merincikan pekerjaan yang mengalami kekurangan volume diantaranya, pekerjaan pasangan batu kali adk 1pc: 4psr, volume kontrak 5.067,24 m3 dengan harga satuan Rp1.197.611,96. Sedangkan yang terpasang 4.973,74 m3, sehingga terdapat kurang volume sebesar Rp111.976.718,26.

Selanjutnya pekerjaan plasteran adk 1pc: 3 psr, volume kontrak 3.094,24 m3 dengan harga satuan Rp93.190,74. Sedangkan yang terpasang 2.999,62 m3, sehingga terdapat kurang volume Rp8.817.707,82.

“Atas permasalahan tersebut, CV F selaku penyedia jasa konstruksi telah melakukan penyetoran ke kas daerah pada tanggal 24 April 2024 sesuai dokumen surat tanda setor sebesar Rp20.000.000. Sehingga masih tersisa kelebihan pembayaran yang belum disetorkan senilai Rp100.794.426,08,” jelas BPK.

Menurut BPK hal tersebut disebabkan oleh Kepala BPBD Kabupaten Lambar kurang cermat dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya.

“PPK, PPTK, Konsultan Pengawas kurang cermat dalam pengendalian atas pekerjaan di lapangan, pengujian kualitas dan perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan. (*)