Respon Kepala BPBD Lambar Terkait Temuan BPK Atas Proyek Rehab Jaringan Irigasi Berpotensi Rugikan Negara
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) mengklaim telah menindaklanjuti temuan BPK terkait proyek pekerjaan
rehabilitasi jaringan irigasi DAM parit Pekon (Desa) Sri Mulyo, Kecamatan
Bandar Negeri Suoh (BNS) berpotensi rugikan keuangan negara seratusan juta
rupiah.
Saat di konfirmasi Kepala BPBD Lampung Barat Padang Priyo Utomo
menjawab singkat terkait adanya temuan BPK terhadap pekerjaan proyek yang
mengalami kekurangan volume hingga menyebabkan potensi timbulnya kerugian
negara seratus juta lebih.
"Nanti saya cek dulu ya, kalo tindakanjut sih udah," kata
Padang saat dihubungi Kupastuntas.co melalui sambungan WhatsApp, Minggu
(25/8/2024).
Ketika ditanya lebih detail terkait tindaklanjut yang dimaksud apakah
sudah termasuk pengembalian semua kelebihan pembayaran atas proyek temuan BPK
tersebut Padang belum bisa memberikan respon.
Diberitakan sebelumnya Proyek pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DAM parit Pekon Srimulyo Bandar Negeri Suoh (BNS) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) berpotensi rugikan keuangan negara seratusan juta rupiah.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian
intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah
Kabupaten Lambar tahun 2023.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menyebut
Pemerintah Kabupaten Lambar menganggarkan belanja modal jalan, irigasi, dan
jaringan pada TA 2023 senilai Rp67.738.072.944 dengan realisasi senilai
Rp67.418.166.745 atau 99,53 persen, diantaranya untuk kegiatan peningkatan
jaringan irigasi pada BPBD.
Paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DAM parit Pekon Srimulyo
BNS dilaksanakan oleh CV F berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak)
360/03/IV.06/KTR-RR.2/RR/2023 tanggal 5 Juli 2023 sebesar Rp6.928.681.707,00
(termasuk PPN).
Jangka waktu pelaksanaan selama 175 hari kalender, terhitung mulai
tanggal 5 Juli sampai dengan 26 Desember 2023. Pekerjaan tersebut dinyatakan
selesai 100 persen dan telah diserahterimakan tanggal 19 Desember 2023.
Pekerjaan telah dibayar senilai Rp6.928.681.707 atau 100 persen dari nilai
kontrak sesuai SP2D.
“Pemeriksaan secara uji petik atas paket pekerjaan peningkatan jaringan
irigasi pada BPBD diketahui terdapat kekurangan volume atas paket pekerjaan
rehabilitasi jaringan irigasi DAM parit Pekon Srimulyo BNS sebesar
Rp120.794.426,08,” ungkap BPK dalam LHP yang dikutip Minggu (25/8/2024).
BPK merincikan pekerjaan yang mengalami kekurangan volume diantaranya,
pekerjaan pasangan batu kali adk 1pc: 4psr, volume kontrak 5.067,24 m3 dengan
harga satuan Rp1.197.611,96. Sedangkan yang terpasang 4.973,74 m3, sehingga
terdapat kurang volume sebesar Rp111.976.718,26.
Selanjutnya pekerjaan plasteran adk 1pc: 3 psr, volume kontrak 3.094,24
m3 dengan harga satuan Rp93.190,74. Sedangkan yang terpasang 2.999,62 m3,
sehingga terdapat kurang volume Rp8.817.707,82.
“Atas permasalahan tersebut, CV F selaku penyedia jasa konstruksi telah
melakukan penyetoran ke kas daerah pada tanggal 24 April 2024 sesuai dokumen
surat tanda setor sebesar Rp20.000.000. Sehingga masih tersisa kelebihan
pembayaran yang belum disetorkan senilai Rp100.794.426,08,” jelas BPK.
Menurut BPK hal tersebut disebabkan oleh Kepala BPBD Kabupaten Lambar
kurang cermat dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pada satuan
kerjanya.
“PPK, PPTK, Konsultan Pengawas kurang cermat dalam pengendalian atas
pekerjaan di lapangan, pengujian kualitas dan perhitungan volume pekerjaan yang
dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan. (*)
Berita Lainnya
-
Masuki Masa Tenang, Tim Gabungan Tertibkan APK di Sejumlah Titik di Lampung Barat
Senin, 25 November 2024 -
Mengenal Sosok Edi Novial, Pemecah Rekor Ketua DPRD Lampung Barat Tiga Periode Berturut-turut
Senin, 25 November 2024 -
Lampung Barat Masuk 40 Besar Daerah Rawan Bencana, BPBD Diminta Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem
Senin, 25 November 2024 -
Tayuhan Bumi Sekala, Upaya Pelestarian dan Pengembangan Seni Tradisi Pusaka Lama Masyarakat Sekala Bekhak
Senin, 25 November 2024