Proyek Rehab Irigasi DAM Parit Desa Srimulyo Milik BPBD Lambar Berpotensi Rugikan Keuangan Negara Seratus Juta Lebih
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proyek pekerjaan
rehabilitasi jaringan irigasi DAM parit Pekon (Desa) Srimulyo Bandar Negeri
Suoh (BNS) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung
Barat (Lambar) berpotensi rugikan keuangan negara seratusan juta rupiah.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Lambar tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menyebut Pemerintah Kabupaten Lambar menganggarkan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada TA 2023 senilai Rp67.738.072.944 dengan realisasi senilai Rp67.418.166.745 atau 99,53 persen, diantaranya untuk kegiatan peningkatan jaringan irigasi pada BPBD.
Paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DAM parit Pekon Srimulyo BNS dilaksanakan oleh CV F berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) 360/03/IV.06/KTR-RR.2/RR/2023 tanggal 5 Juli 2023 sebesar Rp6.928.681.707,00 (termasuk PPN).
Jangka waktu pelaksanaan selama 175 hari kalender, terhitung mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 26 Desember 2023. Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100 persen dan telah diserahterimakan tanggal 19 Desember 2023. Pekerjaan telah dibayar senilai Rp6.928.681.707 atau 100 persen dari nilai kontrak sesuai SP2D.
“Pemeriksaan secara uji petik atas paket pekerjaan peningkatan jaringan irigasi pada BPBD diketahui terdapat kekurangan volume atas paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DAM parit Pekon Srimulyo BNS sebesar Rp120.794.426,08,” ungkap BPK dalam LHP yang dikutip Minggu (25/8/2024).
BPK merincikan pekerjaan yang mengalami kekurangan volume diantaranya, pekerjaan pasangan batu kali adk 1pc: 4psr, volume kontrak 5.067,24 m3 dengan harga satuan Rp1.197.611,96. Sedangkan yang terpasang 4.973,74 m3, sehingga terdapat kurang volume sebesar Rp111.976.718,26.
Selanjutnya pekerjaan plasteran adk 1pc: 3 psr, volume kontrak 3.094,24 m3 dengan harga satuan Rp93.190,74. Sedangkan yang terpasang 2.999,62 m3, sehingga terdapat kurang volume Rp8.817.707,82.
“Atas permasalahan tersebut, CV F selaku penyedia jasa konstruksi telah melakukan penyetoran ke kas daerah pada tanggal 24 April 2024 sesuai dokumen surat tanda setor sebesar Rp20.000.000. Sehingga masih tersisa kelebihan pembayaran yang belum disetorkan senilai Rp100.794.426,08,” jelas BPK.
Menurut BPK hal tersebut disebabkan oleh Kepala BPBD Kabupaten Lambar kurang cermat dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya.
“PPK, PPTK, Konsultan Pengawas kurang cermat dalam pengendalian atas pekerjaan di lapangan, pengujian kualitas dan perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.
Dan para penyedia jasa terkait tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati.
BPK merekomendasikan kepada Pj. Bupati Lambar agar memerintahkan Kepala BPBD untuk lebih cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya.
Selanjutnya, menginstruksikan kepada PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas untuk lebih cermat dalam melakukan pengendalian dan pertanggungjawaban mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga serah terima atas masing-masing pekerjaan.
“Diminta memproses kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV F sebesar Rp100.794.426,08 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan kupastuntas.co masih coba mengkonfirmasi kepada Kepala BPBD Kabupaten Lambar terkait temuan BPK tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Masuki Masa Tenang, Tim Gabungan Tertibkan APK di Sejumlah Titik di Lampung Barat
Senin, 25 November 2024 -
Mengenal Sosok Edi Novial, Pemecah Rekor Ketua DPRD Lampung Barat Tiga Periode Berturut-turut
Senin, 25 November 2024 -
Lampung Barat Masuk 40 Besar Daerah Rawan Bencana, BPBD Diminta Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem
Senin, 25 November 2024 -
Tayuhan Bumi Sekala, Upaya Pelestarian dan Pengembangan Seni Tradisi Pusaka Lama Masyarakat Sekala Bekhak
Senin, 25 November 2024