Pengakuan Mantan Kades Soal Proyek Desa Bermasalah Diduga Libatkan Oknum ASN DPMDT Lampura
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Sejumlah pembangunan proyek yang melalui Dana Desa di Lampung Utara (Lampura), khususnya Kecamatan Abung Selatan menuai sejumlah permasalahan dengan dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) merangkap menjadi pemborong telah terjadi sejak lama.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu mantan Kepala Desa di Kecamatan Abung Selatan, mengakui terkait pasca viralnya pemberitaan oknum ASN telah lama menjadi pemborong pekerjaan di desa-desa.
"Walaupun dalam pemberitaan belum disebutkan siapa nama oknum itu, kalau saya sudah tahu, orang itu berinisial N dan memang ketika saya masih menjabat sering diminta agar pekerjaan kami di desa dikerjakan olehnya, namun dengan halus saya menolak karena asas pemberdayaan dan swakelola desa," ujar mantan Kades tersebut.
Mantan Kades yang telah menjabat puluhan tahun itu juga menambahkan bahwa bukan cuma pekerjaan fisik saja yang ingin dikerjakan oleh oknum ASN itu. namun termasuk pengadaan seragam hansip sampai alat tulis kantor.
Baca juga : Proyek Desa di Lampura Bermasalah, Oknum ASN DPMDT Diduga Terlibat Sebagai Pemborong
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun oknum ASN bidang Pemdes Dinas PMDT berinisial N itu memiliki sejumlah pekerjaan sumur bor di berbagai desa, dengan nilai yang cukup fantastis, namun mirisnya sejumlah pekerjaan itu spesifikasi nya tidak sesuai sehingga mencuat permasalahan ini.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Lampura, Ridho Al Rasyidi mengatakan akan mempelajari untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Kita akan pelajari lebih lanjut terlebih lagi bila ada pengaduan masyarakat (Dumas) secara langsung ke Inspektorat agar lebih kuat," jelas Ridho.
Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Pemantau Aparatur Negara (Gempur) Kabupaten Lampura, M. Syarifudin menilai apabila oknum ASN turut bermain atau sebagai rekanan dalam suatu proyek pembangunan dapat menyebabkan timbulnya korupsi, kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta tentang larangannya jelas disebutkan dalam berbagai aturan.
"Tentunya ada sanksi bagi ASN yang terlibat dalam permainan proyek diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP No. 53/2010) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) Lampura dan pihak terkait lainya melakukan pendalaman kasus ini," ujar Syarifudin, saat dihubungi kupastuntas.co.
Dirinya juga menjelaskan bahwa dalam Pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS bermain proyek daerah maupun negara sesuai aturan undang-undang jelas menyebutkan, ASN atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
"Jadi bukan malah sebaliknya, ada oknum ASN terlibat dan kedapatan bermain proyek maka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegas Ketua LSM Gempur Lampura. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024