Utang Belanja Pemkab Pesibar Rp 125,72 M, Sejak 2017 Kewajiban dengan 2 Perusahaan Belum Lunas

Utang Belanja Pemkab Pesibar Rp 125,72 M, Sejak 2017 Kewajiban dengan 2 Perusahaan Belum Lunas. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) pada tahun 2023 memiliki utang belanja sebesar Rp125.721.053.342,70 (125,72 miliar).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung mencatat, dari nilai saldo utang belanja tersebut, sebesar Rp40.130.978.018,44 merupakan transaksi belanja tahun 2023 yang belum dibayar dan sebesar Rp85.590.075.324,26 merupakan utang tahun 2017 sampai dengan 2022 yang sampai dengan 31 Desember 2023 belum dibayar.
"Dari nilai utang belanja tahun 2017 sampai dengan 2022 tersebut terdapat utang belanja kepada PT NK dan PT JKMP sebesar Rp34.918.991.939,00 dan Rp34.448.030.708,00,” ungkap BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Pesibar tahun 2023, yang dikutip Selasa (20/8/2024).
Menurut BPK, nilai saldo tersebut diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek namun sejak dicatat sebagai utang belanja pada tahun 2019 (PT NK) dan tahun 2022 (PT JKMP) tidak dapat dilunasi dalam jangka waktu 12 bulan.
"Atas permasalahan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyatakan bahwa utang belanja kepada penyedia tersebut belum dapat dilunasi karena keterbatasan anggaran,” jelas BPK.
Berkaitan dengan hal tersebut, BPK menyebut belum terdapat perjanjian antara pihak Pemkab Pesisir Barat dengan PT NK dan PT JKMP terkait pelunasan utang melalui skema pembayaran cicilan.
"Setiap tahun Dinas PUPR mengalokasikan anggaran untuk pembayaran cicilan utang kepada penyedia tersebut dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran,” imbuh BPK.
Baca juga : Pemkab Pesisir Barat Alami Defisit Anggaran Rp 119,97 Miliar
BPK menilai permasalahan itu mengakibatkan terdapat risiko gagal bayar utang belanja pada tahun anggaran berikutnya den meningkatnya risiko gugatan dari penyedia atas utang belanja yang belum dibayar.
"Merekomendasikan kepada Bupati Pesibar agar TAPD memprioritaskan pembayaran utang belanja sesuai dengan kemampuan ketersediaan dana,” ucapnya.
"Juga Kepala Dinas PUPR dan Kepala BPKAD untuk berkoordinasi dengan penyedia untuk membuat kesepakatan tertulis terkait pelunasan utang belanja dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tambah BPK.
Sementara itu, BPK juga mencatat keuangan Pemkab Pesibar tahun anggaran 2023 mengalami defisit riil sebesar Rp119.978.932.066,49 (119,97 miliar).
Dalam LHP tersebut, BPK menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa peningkatan penganggaran pendapatan juga diikuti dengan peningkatan anggaran belanja melebihi pendapatan, sehingga Pemkab Pesibar mengambil opsi skema anggaran defisit.
Pada APBD Tahun 2023 Pemkab Pesibar menganggarkan pendapatan daerah sebesar Rp858.153.933.786,00, dengan realisasi sebesar Rp768.698.593.890,77 atau 89,58 persen. Sedangkan untuk belanja dianggarkan sebesar Rp906.653.546.508,00 dan direalisasikan sebesar Rp768.956.085.337,00 atau 84,81 persen.
"Apabila diperhitungkan utang belanja tahun 2023 dan kewajiban jangka pendek yang seharusnya dibayarkan pada tahun 2023 maka terdapat defisit keuangan riil tahun 2023 sebesar Rp119.978.932.066,49,” jelas BPK. (*)
Berita Lainnya
-
Masuk Triwulan III 2025, Komisi IV DPRD Lampung Minta Pengerjaan Proyek Jalan Tepat Waktu
Selasa, 19 Agustus 2025 -
BMBK Lampung Evaluasi Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Tiga Kabupaten, Temukan Sejumlah Kendala Teknis
Selasa, 19 Agustus 2025 -
2 Mahasiswa dan 1 Alumni UIN RIL Terpilih Jadi Calon Dai Muda Nasional
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Perluas Kerja Sama Internasional dan Nasional di Rakernas 3 AFEBSI 2025
Selasa, 19 Agustus 2025