• Jumat, 22 November 2024

Pemkab Pesisir Barat Alami Defisit Anggaran Rp 119,97 Miliar

Selasa, 20 Agustus 2024 - 08.39 WIB
58

Pemkab Pesisir Barat Alami Defisit Anggaran Rp 119,97 Miliar. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) tahun anggaran 2023 mengalami defisit anggaran riil sebesar Rp119.978.932.066.

Hal itu terungkap berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Pesibar tahun 2023.

Dalam LHP tersebut, BPK menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa peningkatan penganggaran pendapatan juga diikuti dengan peningkatan anggaran belanja melebihi pendapatan, sehingga Pemkab Pesibar mengambil opsi skema anggaran defisit.

Pada APBD Tahun Anggaran 2023, Pemkab Pesibar menganggarkan pendapatan daerah sebesar Rp858.153.933.786,  dengan realisasi sebesar Rp768.698.593.890  atau 89,58 persen. Sedangkan untuk belanja dianggarkan sebesar Rp906.653.546.508 dan direalisasikan sebesar Rp768.956.085.337 atau 84,81 persen.

Batasan anggaran defisit selanjutnya diatur oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peta kapasitas fiskal setiap daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2022 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, Kabupaten Pesibar dinyatakan mempunyai kapasitas fiskal tinggi dengan nilai indeks 2,158.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.07/2022 mengatur batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar 2,6 persen dari perkiraan pendapatan daerah.

"Dari data laporan keuangan Pemkab Pesibar diketahui bahwa nilai anggaran defisit tahun 2023 adalah sebesar Rp48.499.612.722  atau 5,65 persen dari perkiraan pendapatan daerah. Nilai defisit tersebut jauh melampaui batas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yaitu 2,6 persen,” tulis BPK dalam LHP yang dikutip, pada Senin (19/8/2024).

BPK melanjutkan, berkaitan dengan pelampauan defisit tersebut Pihak Pemkab Pesibar tidak menyampaikan surat untuk mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pada tahap pelaksanaan anggaran, belanja tetap dilaksanakan meskipun realisasi penerimaan tidak mencapai target dan tidak dilakukan penyesuaian dalam perubahan APBD tahun 2023, sehingga menimbulkan defisit sebesar Rp257.491.446.

"Apabila diperhitungkan hutang belanja tahun 2023 dan kewajiban jangka pendek yang seharusnya dibayarkan pada tahun 2023 maka terdapat defisit keuangan riil tahun 2023 sebesar Rp119.978.932.066,” tulis BPK.

BPK menyebut, nilai tersebut menurun sebesar Rp30.511.941.743 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp150.490.873.809, namun nilainya masih cukup signifikan yakni 15,61 persen dari realisasi pendapatan tahun 2023.

"Atas permasalahan tersebut, Kabid Perbendaharaan BPKAD menyatakan bahwa salah satu penyebab defisit adalah dana bagi hasil pajak dari Provinsi Lampung tahun 2023 yang seharusnya ditransfer kepada Pemkab Pesibar pada tahun 2023 belum dibayarkan dan dicatat sebagai piutang sebesar Rp38.656.188.460,” tulis BPK lagi. Hingga berita diterbitkan, pihak Pemkab  Pesibar belum bisa dihubungi. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 20 Agustus 2024. dengan judul "Pemkab Pesisir Barat Alami Defisit Anggaran 119,97 Miliar"