• Minggu, 24 November 2024

Pemilik Kendaraan Pengangkut Narkoba 58 Kg Asal Aceh Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 15 Agustus 2024 - 16.47 WIB
57

Mukhlis seorang terdakwa dalam perkara narkoba seberat 58 kilogram asal aceh, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mukhlis seorang terdakwa asal Pulogadung, Jakarta Timur divonis pidana penjara selama 12 tahun atas keterlibatannya dalam perkara narkoba seberat 58 kilogram asal aceh.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Uni Latriani menyatakan terdakwa Mukhlis terbukti bersalah ikut serta dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 58 kilogram asal aceh sesuai dakwaan pertama penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mukhlis selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 2 Miliar sibsidair 6 bulan penjara, serta merampas barang bukti untuk negara berupa 1 unit kendaraan R4 merk TOYOTA INNOVA warna putih Nopol B 2081 BYF, 1 buah buku BPKB Toyota INNOVA warna putih nopol B 2081 BYF," kata Hakim Uni dalam bacaan putusannya, Kamis (15/8/2024).

Atas putusan hakim tersebut, Terdakwa dan penasihat hukumnya serta jaksa penuntut umum sama-sama mengambil sikap pikir-pikir dan diberi waktu selama sepekan untuk menentukan sikap menyatakan menerima atau banding oleh hakim.

Baca juga : Tiga Kurir Narkoba 58 Kilogram Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa penuntut umum Kandra Buana, terdakwa Mukhlis dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Mukhlis selama 17 Tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya terdakwa, serta kewajiban membayar uang denda sebesar Rp 2 Miliar subsidair 1 tahun  dan 6 bulan penjara," kata Kandra, dalam tuntutannya.

Selain tuntutan diatas jaksa penuntut umum juga ikut meminta majelis hakim untuk merampas sejumlah barang bukti untuk negara berupa satu unit kendaraan R4 merk SUZUKI XL7 warna coklat  nopol B 1481 RKV, 1 unit kendaraan R4 merk TOYOTA INNOVA warna putih Nopol B 2081 BYF, 1 buah buku BPKB Toyota INNOVA warna putih nopol B 2081 BYF.

Dalam dakwaannya, terdakwa Mukhlis berhasil ditangkap pada 24 November 2023 di Bandara Kuala Namu, Medan. Penangkapan ini dilakukan setelah Mukhlis melarikan diri ke Batam untuk menghindari penangkapan.

Pada 12 November 2023, tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung melakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan.

Mereka menemukan 58 bungkus narkotika jenis shabu dengan berat bruto 60.954,64 gram yang disembunyikan di dalam kendaraan Mitsubishi Expander berwarna putih. Dalam operasi tersebut, tiga orang, yaitu Asnawi Muhammad Yani dan Nurdin ditangkap dan telah menjalani persidangan hingga ke tahap putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk mengangkut narkotika sebelumnya dimenangkan dalam lelang oleh Rayhan Dzulna Fahlevi. Rayhan mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut dibeli oleh ayahnya, Mukhlis.

Mukhlis kemudian berusaha melarikan diri ke Batam setelah mengetahui bahwa pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus ini. Namun, dia berhasil ditangkap di Bandara Kuala Namu.

Mukhlis mengakui bahwa dia membeli kendaraan-kendaraan tersebut termasuk kendaraan yang digunakan saat membawa narkoba seberat 58 kilogram asal aceh, dengan total uang Rp 1.709.500.000 dari seseorang yang diduga sebagai bandar narkotika bernama Yusril (DPO).

Uang tersebut digunakan untuk membeli enam unit kendaraan serta untuk keperluan operasional lainnya. (*)