• Minggu, 24 November 2024

Tiga Kurir Narkoba 58 Kilogram Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Senin, 24 Juni 2024 - 16.45 WIB
71

Suasana persidangan tiga terdakwa Muhammad Yani, Nurdin dan Muhammad Kadafi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (24/6/24). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terbukti bersalah Tiga Terdakwa yang merupakan kurir Narkotika jenis sabu-sabu seberat 58 Kilogram asal Aceh dituntut hukuman mati oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU). Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (24/6/24).

Tiga terdakwa tersebut yakni Muhammad Yani, Nurdin dan Muhammad Kadafi ketiganya merupakan warga Desa Leung, Kecamatan Paya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Dalam persidangan, JPU Kandra Buana menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah mekakukan permupakatan jahat dan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan dan meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap ketiga Terdakwa," kata Kandra Buana dalam tuntutannya, Senin (24/06/24) Sore.

Penasihat Hukum ketiga Terdakwa Tarmizi mengatakan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dengan harapan Majelis Hakim dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan vonis seadil-adilnya.

"Tadi sudah kami dengarkan Tuntutan JPU dimana ketiga klien kami dituntut dengan hukuman mati, sehingga kami pekan depan akan mengajukan nota pembelaan, dengan harapan nantinya dalam putusan Hakim dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya terhadap klien kami," kata Tarmizi.

Untuk diketahui, dalam dakwaannya JPU Kandra Buana mengatakan, ketiga terdakwa tanpa hak telah melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 yang beratnya lebih dari 5 gram yakni 58 Kilogram.

"Perbuatan para terdakwa diataur dan diancam sebagai mana ketentuan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kanra Buana  dalam bacaan dakwaannya.

Kandra Buana mejelaskan, kronologi perkara tersebut berawal saat seorang Terdakwa dengan berkas terpisah bernama Asnawi dihubungi oleh PP (DPO) pada November 2023 lalu untuk mengantarkan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 58 bungkus kemasan merk teh cina.

"Kemasan tersebut sudah berada di dalam mobil yang berada di Daerah Panton Aceh Utara dengan berat sebanyak 58 kilogram, ia mendapat upah sebesar Rp 10 Juta perkilonya, sehingga total upah yang akan diterima oleh Asnawi yakni sebesar Rp 580 Juta," jelasnya

"Setelah mengambil kemudian memasukkan 58 bungkus teh cina tersebut kedalam dasbor serta pintu mobil yang digunakan Asnawi lalu menghubungi Terdakwa M Yani dan Nurdin untuk mengantar paket ke Daerah Jakarta dengan kesepakatan upah masing-masing sebesar Rp 100 Juta," katanya.

Setibanya di Seaport Interdiction Bakauheni Lampung lanjut Kandra Buana, kendaraan yang digunakan oleh ketiganya diberhentikan oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung dan dilakukan pengecekan hingga ditemukan sebanyak 58 bungkus teh merk cina yang beriskan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. (*)