Temuan BPK Pada Anggaran DPRD Way Kanan, LCW: Jika 60 Hari Kerugian Negara Tidak Dikembalikan Bisa Dipidana
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lampung Corruption Watch (LCW) menyoroti banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada anggaran DPRD Way Kanan.
Kepala Divisi Kajian Strategis LCW, Septian Hermawan mengatakan, setelah adanya temuan laporan hasil pemeriksaan BPK, pemerintah daerah biasanya membentuk Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang dipimpin oleh Kepala Inspektorat untuk menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
"Dalam sidang tersebut, semua pihak yang terlibat akan dipanggil oleh majelis untuk proses pengembalian kerugian keuangan daerah," kata Septian, saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2024).
Septian menjelaskan, jika dalam waktu 60 hari kerugian keuangan negara atau daerah tidak dikembalikan, maka inspektorat akan meneruskan kasus tersebut ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
"Bagi yang tidak mau mengembalikan kerugian keuangan negara atau daerah, dapat dikenakan sanksi pidana," jelasnya.
Baca juga : BPK Temukan Markup Pengadaan Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Way Kanan
Atas temuan itu, LCW akan terus memantau dan mengawal proses tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan ada tindakan tegas yang diambil dalam pelanggaran yang terjadi.
"Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan jika menemukan indikasi penyalahgunaan keuangan daerah," lanjutnya.
"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Mari bersama-sama kita wujudkan Lampung yang lebih transparan dan akuntabel," terangnya.
Selain itu, LCW juga mengajak seluruh media untuk berperan serta dalam mengawal kasus ini dengan terus memberikan informasi yang aktual dan berimbang kepada masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan.
"Kami percaya bahwa melalui kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan media, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan bebas dari korupsi. Jangan ragu untuk melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Untuk diketahui, pengadaan pakaian dinas dan atribut untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Way Kanan Tahun 2023 dilaporkan mengalami penyimpangan signifikan.
Berdasarkan temuan terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, terdapat indikasi markup dalam proses pengadaan tersebut.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, terungkap bahwa kontrak untuk pengadaan pakaian dinas tersebut mencantumkan jumlah 80 setel. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hanya 40 setel yang direalisasikan.
Selain itu, ditemukan adanya dugaan cashback sebesar Rp90 juta yang diterima oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari pihak penyedia.
Kemudian, berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023.
Pembayaran atas tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Way Kanan Tahun 2023 besarannya tidak wajar atau tidak sesuai dengan tarif harga wajar sewa kendaraan yang berlaku di pemerintah daerah setempat. Sehingga dari hitungan perbandingan itu terdapat selisih sebesar Rp1.445.125.500 (1,44 miliar).
Tak hanya itu, terdapat juga temuan realisasi belanja sewa pada kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Way Kanan tidak sesuai kondisi senyatanya total sebesar Rp577.478.000. Salah satunya untuk sewa tenda, kursi, dan sound sistem yang diduga fiktif sebesar Rp454,23 juta. (*)
Berita Lainnya
-
Dukung Kemajuan UMKM, Hingga Agustus 2024 Penyaluran KUR Bank Lampung Capai 46,71 Persen
Senin, 09 September 2024 -
Penyaluran KUR di Lampung Capai Rp 6,9 Triliun per September 2024, Ini RInciannya
Senin, 09 September 2024 -
Dua Guru Besar UIN RIL Jadi Dewan Hakim MTQ Nasional ke-30 di Samarinda
Senin, 09 September 2024 -
H-2 Penutupan Pendaftaran CPNS 2024, Ini Instansi di Lampung Sepi Peminat
Senin, 09 September 2024