Terancam 10 Tahun Penjara, 2 Tersangka Penyelundupan Benih Lobster di Pesibar Raup Ratusan Juta Per Hari
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Dua tersangka penyelundupan benih lobster di Pesisir Barat (Pesibar), Provinsi Lampung dilaporkan meraup ratusan juta rupiah per hari dari bisnis ilegal mereka.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (6/8/2024).
"Kedua tersangka, Renaldi Hidayat dan Randi Prastio, terlibat dalam penjualan benih lobster hingga ke Vietnam,” ujar Kombes Pol Donny.
Menurutnya, para tersangka memperoleh benih lobster dari nelayan di Pesibar dengan harga Rp15.000 hingga Rp20.000 per ekor, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp150.000 per ekor.
"Benih-benih lobster tersebut dikemas dan dipacking oleh mereka sebelum dijual ke pembeli di luar wilayah Lampung. Saat ini, kami masih mendalami siapa pihak yang membeli di luar daerah,” tambahnya.
Baca juga : Polisi Gerebek Gudang Penampungan Benih Lobster di Pesibar, 2 Orang dan 7500 Benih Lobster Diamankan
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua bulan dan meraup ratusan juta rupiah per hari.
"Setiap hari, mereka menjual sekitar 5.000 ekor benih lobster. Dengan harga jual Rp150.000 per ekor, total pendapatan mereka mencapai ratusan juta rupiah per hari,” jelasnya.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7.500 benih lobster, dua styrofoam box, satu unit mesin aerator, plastik bening, dan 16 buah toples plastik.
"Nilai total 7.500 benih lobster ini sekitar Rp 1,1 miliar. Kami sudah melepasliarkan benih-benih lobster tersebut di pantai Pesibar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 86 jo 12 ayat 1 dan/atau Pasal 88 jo 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo 26 ayat 1 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah terakhir dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Menanggapi banyaknya pengepul benih lobster di Pesibar, Donny menyebutkan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut.
"Benih lobster dilarang untuk diperdagangkan sesuai kebijakan pemerintah. Kami akan meneliti apakah para pengepul ini menjualnya ke luar negeri atau hanya di wilayah sekitar, karena keduanya merupakan pelanggaran,” imbuhnya.
Kedepannya, Polda Lampung berencana bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi kepada nelayan mengenai larangan perdagangan benih lobster.
"Kami akan memberikan edukasi kepada para nelayan yang belum mengetahui bahwa perdagangan benih lobster itu ilegal. Kami ingin mencegah mereka terkena sanksi hukum karena ketidaktahuan,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Masuk Daftar PTS Terbaik ASEAN Versi AppliedHE 2025
Minggu, 24 November 2024 -
KORPRI Cup 2024, Kanwil Kemenag Lampung Raih Juara Umum
Minggu, 24 November 2024 -
Anggota DPR RI Laporkan Bapak Kandung ke Polda Lampung, Ardiansyah: MK Putuskan Cabut Laporan
Minggu, 24 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024