Rifki Novansyah Dituntut 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Berencana
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rifki Novansyah, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Reza Irawan, seorang pemuda asal Bandar Lampung, dituntut hukuman penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/7/2024), JPU Eka Septiana Sari membacakan tuntutan terhadap Rifki Novansyah dengan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
"Menyatakan Terdakwa Rifki Novansyah telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terhadap nyawa seseorang, kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun," kata JPU Eka dalam pembacaan tuntutannya.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Rifki, Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) karena tuntutan yang diajukan dianggap terlalu berat.
"Klien kami baru pertama kali melakukan kesalahan. Motifnya adalah dendam lama, di mana adik dari klien kami pernah berkelahi dengan korban 10 tahun lalu, dan terdakwa masih menyimpan dendam hingga melakukan tindakan tersebut," ujarnya.
Baca juga : Dendam Adik Dipukul, 2 Remaja di Bandar Lampung Habisi Nyawa Kawan Nongkrong
Menurut dakwaan JPU, Rifki Novansyah didakwa atas pembunuhan berencana terhadap Reza Irawan yang terjadi pada Sabtu, 3 Februari 2024, sekitar pukul 03.30 WIB di depan Toko Aluminium Feri, Jalan R. Imba Kusuma, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Kejadian bermula pada Jumat malam, 2 Februari 2024, ketika Rifki dan M. Amin berencana bermain biliar di Marcopolo. Setelah bermain, mereka kembali ke rumah Rifki dan melihat korban beberapa kali keluar rumah.
Niat untuk membunuh muncul saat Rifki melihat korban keluar sekitar pukul 01.00 WIB. Rifki kemudian mengambil sebilah badik dari rumahnya dan menyembunyikannya di pinggang.
Pada pukul 03.30 WIB, Rifki, M. Amin, dan Reza berkendara bersama hingga berhenti di depan Toko Aluminium Feri. Rifki menyerang Reza dengan menusuk dada kirinya dua kali, menyebabkan Reza berteriak minta tolong dan berusaha melarikan diri.
Rifki dan M. Amin kemudian melarikan diri dengan sepeda motor yang mereka dorong ke arah Gg Air Tabuh Sumber Rejo.
Setelah melarikan diri, Rifki menghubungi pamannya, Hasir Hendri Yanto, dan menceritakan kejadian tersebut. Rifki akhirnya menyerahkan diri kepada polisi setelah berdiskusi dengan keluarganya.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka tusukan di dada kiri, lengan kiri atas, dan lengan kiri bawah, serta beberapa luka akibat kekerasan tumpul. Korban sempat mendapatkan pertolongan medis sebelum dinyatakan meninggal di RS Bintang Amin. (*)
Berita Lainnya
-
Kabel Internet Semrawut Kembali Disorot, DPRD Bandar Lampung Usul Tiang Bersama untuk Provider
Kamis, 09 Januari 2025 -
2 Tersangka Kasus Bendungan Marga Tiga Didakwa Korupsi Anggaran Rp 43 Miliar
Kamis, 09 Januari 2025 -
Komisi VII DPR RI Minta Pemprov Lampung Pastikan UMKM Tidak Terdampak Kenaikan Harga LPG
Kamis, 09 Januari 2025 -
Marak Peredaran Rokok Ilegal di Lampung, Pengamat: Ancam Perekonomian dan Tenaga Kerja
Kamis, 09 Januari 2025