Dendam Adik Dipukul, 2 Remaja di Bandar Lampung Habisi Nyawa Kawan Nongkrong
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua remaja di Kota Bandar Lampung nekat menghabisi nyawa tetangga atau kawan tongkrongan sendiri.
Kedua pelaku yakni Rifki Novansyah (22) warga Kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Teluk Betung Selatan dan M. Amin (22) warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, para pelaku diamankan karena terlibat penganiayaan atau penikaman hingga menyebabkan korban Reza Irawan (20) meninggal dunia.
"Dimana kejadian itu terjadi di Jalan Raden Imba Kusuma, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 03.30 WIB," ujarnya, Senin (5/2/2024) malam.
Ia mengungkapkan para pelaku dan korban merupakan kawan tongkrongan dan saling kenal. "Motifnya karena ada dendam lama, dimana adik pelaku ini pernah dipukul oleh korban," ucapnya.
Lantaran dendam itu, pelaku memiliki niat dan berencana untuk menghabisi nyawa korban.
"Jadi mereka (pelaku) berpura-pura mengajak korban untuk jalan-jalan dan menjemput korban di rumahnya," imbuhnya.
Usai dijemput, para pelaku langsung mengajak korban berkeliling dengan berbonceng tiga hingga akhirnya berhenti di Jalan Raden Imba Kusuma, Kel. Beringin Jaya, Kec. Kemiling.
"Saat di TKP itu, korban disuruh turun oleh para pelaku dan langsung dipiting oleh pelaku Amin," jelasnya.
Sementara, pelaku Rifki langsung menusuk korban dengan sebilah badik sebanyak 3 kali ke arah dada korban.
"Korban sempat melakukan perlawanan, namun karena kalah jumlah, korban tidak berdaya," imbuhnya.
Usai melakukan penikaman, para pelaku langsung kabur melarikan diri meninggalkan TKP.
"Sedangkan korban sempat meminta pertolongan warga sekitar, namun naas nyawanya tidak tertolong ketika sampai di rumah sakit terdekat," ucapnya.
Hasil autopsi, korban mengalami 2 luka tusuk di bagian dada sebelah kiri dan 4 luka robek di bagian siku tangan sebelah kiri.
"Peran pelaku Rifki yaitu menusuk korban dengan sajam, pelaku Amin yaitu memiting dan memegang tubuh korban," imbuhnya.
Pasca kejadian itu, lanjut Dennis, para pelaku menyerahkan diri ke Mapolresta Bandar Lampung pada Minggu (4/2/2024).
Kini para pelaku telah ditetapkan tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung.
"Barang bukti yang kita amankan diantaranya satu pasang sendal jepit warna biru, satu pasang sendal warna abu-abu dan satu bilah gagang kayu badik," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.
Sementara itu, pelaku Rifki mengaku menyesal karena telah menghabisi nyawa korban.
"Saya sama korban itu kawan tongkrongan dan dekat rumah juga. Saya itu dendam karena adik saya yang masih umur 14 Tahun pernah dipukuli dan dikarungin di dalam gerobak hingga nangis dan benjol," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Masuk Daftar PTS Terbaik ASEAN Versi AppliedHE 2025
Minggu, 24 November 2024 -
KORPRI Cup 2024, Kanwil Kemenag Lampung Raih Juara Umum
Minggu, 24 November 2024 -
Anggota DPR RI Laporkan Bapak Kandung ke Polda Lampung, Ardiansyah: MK Putuskan Cabut Laporan
Minggu, 24 November 2024 -
Anggota DPR RI Asal Lampung Laporkan Bapak Kandung ke Polda, Umi: Masih Diberikan Ruang Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Minggu, 24 November 2024