WALHI Soal Polemik Pabrik Kayu di Lampura: Jika Tidak Ada Itikad Baik Pabrik Bisa Ditutup
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Viral berita tentang pabrik kayu atau Sawmill di Dusun Tanjung Sari Bumiraya, Abung Selatan, yang dinilai masyarakat menimbulkan kebisingan dan pencemaran lingkungan, telah menarik perhatian banyak pihak.
Setelah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) mengumumkan akan meninjau ulang surat izin yang telah diterbitkan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan akan turun lapangan pada Senin (29/7/2024) mendatang, kini Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Lampung juga turut angkat bicara.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menegaskan bahwa meskipun pabrik tersebut memiliki izin lengkap, hak warga untuk hidup di lingkungan yang sehat harus tetap menjadi prioritas. Setiap industri atau pabrik wajib memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
"Instansi terkait harus turun tangan menyelesaikan polemik ini dengan melibatkan pemerintah desa dan kecamatan agar dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan terhindar dari kebisingan," ujar Irfan melalui sambungan telepon, Jumat (26/07/2024).
Irfan menambahkan, jika warga sekitar terkena dampak kebisingan dan debu, pemilik Sawmill harus bertanggung jawab untuk meminimalisir atau bahkan menghilangkan potensi pencemaran tersebut.
BACA JUGA: Polemik Pabrik Kayu di Lampura, DLH Janji Tinjau Lokasi Senin 29 Juli 2024
"Jika mediasi antara warga dan pemilik pabrik tidak membuahkan solusi dan tidak ada iktikad baik dari pihak pabrik kayu, maka dinas perizinan maupun DLH dapat mengambil tindakan tegas berupa sanksi, hingga penutupan pabrik atau pencabutan izin operasi," pungkas Irfan.
Sebelumnya, menanggapi keluhan warga Tanjung Sari Bumiraya mengenai pencemaran lingkungan oleh pabrik kayu (sawmill), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara berkomitmen untuk melakukan tinjauan lapangan.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampura, Juliansyah Imron, mengungkapkan bahwa pihaknya akan turun ke lokasi pada Senin, 29 Juli 2024, untuk melakukan investigasi langsung terhadap pabrik kayu yang dilaporkan mencemari lingkungan.
"Kami akan turun bersama tim untuk meninjau langsung pabrik kayu tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pabrik akan dikenakan sanksi sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan," jelas Juliansyah pada Jumat (26/07/2024).
Juliansyah juga menegaskan bahwa praktik pembakaran sisa kayu yang tidak diolah oleh pabrik kayu tidak diperbolehkan. "Regulasi dengan jelas melarang pembakaran sisa pabrik karena dapat menyebabkan pencemaran udara," tegasnya.
Dia mengimbau warga untuk melaporkan masalah ini secara resmi sebagai dasar yang kuat untuk menindaklanjuti kasus tersebut. "Meskipun media telah memberitakan masalah ini, laporan masyarakat akan memperkuat tindak lanjut kami," pungkas Juliansyah. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024