• Jumat, 18 Oktober 2024

Soal Tuntutan Penutupan Sawmill di Lampura, Plt Kadis PMPTSP: Izin Usaha Dapat Ditinjau Ulang Apabila Menyalahi

Jumat, 26 Juli 2024 - 12.33 WIB
134

Plt. Kadis PMPTSP Lampura Iwan Sagitariza saat ditemui di ruang kerjanya. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co Lampung Utara - Kasus tuntutan warga dusun Tanjung Sari Desa Bumiraya kecamatan Abung Selatan akan penutupan pabrik kayu (sawmill) di lingkungan mereka terus bergulir pasalnya tidak ada titik temu antara warga dan pemilik pabrik.

Warga merasa dirugikan dengan kebisingan yang ditimbulkan pabrik dan pencemaran udara akan debu sisa pengolahan kayu. Sedangkan pemilik pabrik mengklaim bahwa surat izin pendirian pabrik dan operasionalnya lengkap dan tidak memiliki permasalahan, kendati dirinya berjanji akan mengurangi tingkat kebisingan suara mesin pemotong kayu dengan menggunakan peredam suara.

Terkait ijin yang dikeluarkan Plt. Kadis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Iwan Sagitariza menyebut, proses penerbitan izin tentunya telah melalui proses dari tingkat lingkungan bawah yang melibatkan desa dan kecamatan.

"Seharusnya dari tingkat desa harus selesai dulu izin lingkungan nya, baru berkas dapat ditindaklanjuti dan apabila dinyatakan lengkap tanpa adanya komplain masyarakat maka surat ijin dapat diproses" Jelas Iwan, Jumat (26/07/2024).

Baca juga : Warga Tanjung Sari Lampura Tuntut Penutupan Pabrik Kayu, Pemilik Klaim Izin Lengkap

Plt. Kadis juga menuturkan permasalahan itu agar dapat diselesaikan ditingkat desa dan kecamatan namun bila tak kunjung ditemukan solusi maka warga diminta membuat surat pengaduan ke dinas - dinas terkait.

"Bikin saja warga surat pengaduan, apabila limbah pabrik bermasalah maka kewenangan Dinas Lingkungan Hidup sehingga apabila adanya rekomendasi untuk dilakukan penutupan maka kami akan tembuskan ke Bupati agar bisa di eksekusi," imbuh Iwan.

Sementara itu mantan Kadis PMPTSP sebelumnya Srimulyana mengaku telah lupa akan penerbitan izin usaha pabrik kayu tersebut mengingat ribuan izin yang telah diterbitkan.

Sementara Camat Abung Selatan, Dedi Irawan mengaku belum menerima laporan dari pemdes Bumiraya terkait hal itu sehingga belum bisa memberikan keterangan rinci.

"Kalau dari desa sudah ada pengaduan, maka pasti akan kita akan lakukan pengecekan kembali dari tingkat lingkungan dan berkoordinasi dengan pihak lainnya" pungkas camat. (*)